Satlantas Polres Lamongan Sosialisasikan Pengaturan Lalu Lintas Nataru 2025–2026

Jumat, 26 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polres Lamongan memberikan sosialisasi pengaturan dan pembatasan lalu lintas kepada sopir angkutan barang di kawasan Terminal Lamongan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

Petugas Satlantas Polres Lamongan memberikan sosialisasi pengaturan dan pembatasan lalu lintas kepada sopir angkutan barang di kawasan Terminal Lamongan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan melakukan sosialisasi penambahan pengaturan dan pembatasan lalu lintas selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan ini digelar Jumat (26/12) mulai pukul 09.00 WIB di jalur nasional Lamongan–Babat, tepatnya di depan Terminal Lamongan.

Sosialisasi menyasar pengemudi kendaraan angkutan barang yang melintas di kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman sopir terhadap kebijakan lalu lintas khusus yang diberlakukan selama periode libur akhir tahun, seiring potensi lonjakan volume kendaraan di jalur utama Pantura.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kanit Kamsel Satlantas Polres Lamongan Ipda Muji Agung Kurniawan, S.H., M.H., Kaposyan Terminal Lamongan Ipda Kukuh Suprastyoko, S.H., perwakilan Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, serta personel Pos Pelayanan Terminal Lamongan.

Kasat Lantas Polres Lamongan melalui Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menegaskan bahwa pengaturan ini bersifat preventif guna menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
“Penambahan pengaturan operasional angkutan barang diberlakukan di ruas jalan dua arah sebagai upaya mengantisipasi kepadatan kendaraan selama masa Nataru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang diterapkan pada Minggu, 21 Desember 2025 pukul 00.00 hingga Senin, 22 Desember 2025 pukul 24.00 WIB. “Selain itu, pengaturan serupa juga berlaku mulai Senin, 29 Desember 2025 pukul 00.00 hingga Kamis, 1 Januari 2026 pukul 24.00 WIB,”tambahnya.

Satlantas berharap para pengemudi angkutan barang dapat mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.

Satlantas Polres Lamongan sosialisasikan pembatasan angkutan barang jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk kelancaran lalu lintas.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh
PERWOSI Lamongan Periode 2025–2029 Dilantik, Bidik Atlet Perempuan hingga Pelosok Desa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Rabu, 16 September 2026 - 18:13

Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga

Berita Terbaru