LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan melakukan sosialisasi penambahan pengaturan dan pembatasan lalu lintas selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan ini digelar Jumat (26/12) mulai pukul 09.00 WIB di jalur nasional Lamongan–Babat, tepatnya di depan Terminal Lamongan.
Sosialisasi menyasar pengemudi kendaraan angkutan barang yang melintas di kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman sopir terhadap kebijakan lalu lintas khusus yang diberlakukan selama periode libur akhir tahun, seiring potensi lonjakan volume kendaraan di jalur utama Pantura.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kanit Kamsel Satlantas Polres Lamongan Ipda Muji Agung Kurniawan, S.H., M.H., Kaposyan Terminal Lamongan Ipda Kukuh Suprastyoko, S.H., perwakilan Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, serta personel Pos Pelayanan Terminal Lamongan.
Kasat Lantas Polres Lamongan melalui Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menegaskan bahwa pengaturan ini bersifat preventif guna menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
“Penambahan pengaturan operasional angkutan barang diberlakukan di ruas jalan dua arah sebagai upaya mengantisipasi kepadatan kendaraan selama masa Nataru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang diterapkan pada Minggu, 21 Desember 2025 pukul 00.00 hingga Senin, 22 Desember 2025 pukul 24.00 WIB. “Selain itu, pengaturan serupa juga berlaku mulai Senin, 29 Desember 2025 pukul 00.00 hingga Kamis, 1 Januari 2026 pukul 24.00 WIB,”tambahnya.
Satlantas berharap para pengemudi angkutan barang dapat mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.
Satlantas Polres Lamongan sosialisasikan pembatasan angkutan barang jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk kelancaran lalu lintas.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








