PASAMAN, RadarBangsa.co.id – Pengungkapan empat kasus penyalahgunaan narkotika dijelaskan oleh pihak Polres Pasaman pada Press Confrence di Rumatama Mapolres Pasaman. Kamis pagi (14/07/22)
Press confrence dipimpin langsung oleh Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Alva Zakya Akbar dan Kasi Humas Iptu Jonnefri.
Dihadapan awak media, Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi Antik Narkotik Singgalang 2022, Satres Narkoba Polres Pasaman telah berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dengan tempat kejadian perkara yang berbeda.
Kompol Muddasir pada kesempatan tersebut juga menjelaskan, pada Senin 27 Juni 2022 bertempat di Tanah Putus Nagari Padang Gelugur Sat Resnarkoba Polres Pasaman mengamankan MA (40) dan BS (27).
Kedua tersangka warga Tanah Putus Nagari Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur dan Tanah Lapang Nagari Sontang Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.
Kompol Muddasir menjelaskan dari tersangka MA Satreskoba mengamankan 2 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,11 gram dan total berat bersih 7,53 gram dan tersangka BS 15 paket kecil dengan berat kotor 2,35 gram dan total berat bersih 1,39 gram.
Selanjutnya, pada Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 03.15 kowib di jalan lintas Sumatera Medan- Bukittinggi Batung Baririk Jorong VI Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Sat Resnarkoba kembali mengamankan dua tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 32 paket dengan berat kotor 31,496,21 gram dan total berat bersih 31,5 kilo gram.
Kedua tersangka tersebut YH (38) warga Nagari Bunga Pasang Salido Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan dan RI (28) warga Purus II Gang Buntu RT 001/RW 005 Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
Terakhir Waka Polres Pasaman menyampaikan Satres Narkoba Polres Pasaman mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 7 paket berat kotor 4.994.12 gram dan total berat bersih 4.9 kilo gram.
Penangkapan kedua tersangka tersebut pada Sabtu 9 Juli 2022 di Jalan umum Ambacang Anggang – Padang Sarai Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping.
“Kedua tersangka tersebut IK warga Sigapokna Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Mentawai dan FS (21) warga Andilan Nagari Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman,” ungkap waka Polres ,
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pasaman iptu Alva Zakya Akbar . S.Tr.K. MH pada kesempatan yang sama juga menjelaskan, sempat terjadi kejar kejaran dengan pelaku, karena tidak mau berhenti, kepada tersangka terpaksa pihaknya melepaskan tembakan peringatan, setelah beberapa lama barulah dapat di beku.
Dalam pengungkapan kasus ini juga telah diamankan, sebuah sepeda motor jenis Scoopy dan sebuah mobil minibus jenis Avanza ,saat ini kedua kendaraan tersebut sudah diamankan di Mapolres Pasaman, tutup Alva Zakya Akba.