Satreskoba Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 11 Kasus 17 Tersangka

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resort Pamekasan gelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus Lahgun Narkoba periode 30 Agustus s/d 08 Oktober 1019 yang dilaksanakan di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan seputar pukul 10.00 WIB,Rabu (09/10/2019).

Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 11 kasus Lahgun Narkoba yang terdiri dari 17 orang pelaku.

Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, SIK dalam Konferensi Pers yang didampingi Satresnarkoba beserta Kasubbag Humas Polres mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Pamekasan dalam periode 30 Agustus s/d 08 Oktober 2019 telah berhasil mengungkap 11 kasus Lahgun Narkoba dan 17 orang Tersangka.

Teguh melanjutkan, dalam pengungkapan kasus Laghun Narkoba jenis sabu tersebut dari jumlah 17 tersangka meliputi 5 orang sebagai pengedar, 11 orang pemakai dan 1 orang merupakan Bandar Narkoba dan selama periode 30 Agustus hingga 08 Oktober selain meringkus 17 Tsk juga mengamkan Barang Bukti (BB) dari ungkap kasus Laghun Narkoba seberat 42, 31 gram sabu beserta perangkat alat hisab, tuturnya.

Dari 17 Tsk penyalagunaan Narkoba jenis sabu diantaranya AL (20), SL (24), SH (30), DN (18), IWH (19), ER (50), SA (25), BS (33), AR (22), AMS (24), ZA (32), HZ (19), JA (37), MR (19), SHM (19) dan LH (24), ROS (22).

Diketahui dari 17 Tsk tersebut saat penangkapan berbeda beda TKP dan status dari Tsk yang merupakan pemakai 11 Tsk diantaranya, AL, SL, SH, DN, IWH, SA, BS, AMA, ZA, MR dan SHM, sedangkan untuk 5 Tsk yang status pengedar yakni, ER, AR, HZ, LH dan Ros, kemudian status Tsk Bandar hanya 1 pelaku yakni JA (Jamila).

Sementara dari 11 Tsk pemakai 10 orang Tsk merupakan warga Pamekasan dan satu berasal dari Surabaya, sedangkan 5 orang status Tsk pengedar 4 orang berasal dari Pamekasan dan satu orang berasal dari wilayah Kabupaten Bangkalan kemudian satu Tsk Bandar berasal dari wilayah Kabupaten Sampang, ujar AKBP Teguh Wibowo, SIK.

Akibat perbuatannnya dari 17 tersangka kasus Lahgun Narkoba jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs, Pasal 114 ayat (1) jo dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pelaku mendapatkan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, pungkas Kapolres Pamekasan. (Mer)

Berita Terkait

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Berita Terbaru

Tenaga medis Dinkes Kota Blitar memberikan penjelasan kepada peserta tentang prosedur pemeriksaan HPV DNA di puskesmas setempat. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kesehatan

Warga Perempuan di Blitar Bisa Tes HPV DNA Gratis, Ini Syaratnya

Minggu, 12 Okt 2025 - 08:17 WIB

Suasana penuh semangat mewarnai Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) VII Pemuda Pancasila Jawa Tengah yang digelar di Semarang, Sabtu (11/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Rakorwil Pemuda Pancasila Jateng Tegaskan Loyalitas: ‘Satu Komando untuk Japto’

Minggu, 12 Okt 2025 - 07:38 WIB