Satreskrim Polres Bangkalan Ringkus 3 Pemuda, Terduga Kasus Asusila Gadis Dibawah Umur

- Redaksi

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku cabul saat disidik Polisi (IST)

Pelaku cabul saat disidik Polisi (IST)

BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Perlakuan bejad 4 (Empat) pemuda di Kabupaten Bangkalan, rasanya tidak bisa diampuni, Bagaimana tidak, mereka berempat nyaris mencabuli gadis dibawah umur yang mereka kenal melalui sosial media (Sosmed) Facebook, AMS (15) seorang gadis yang beralamat di Wonokromo, Surabaya dicabuli oleh empat orang yang baru dikenalnya kurang dari 24 jam tersebut.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu sore (09/04/2022) ketika salah satu pelaku yang kini jadi DPO yakni KK (22) mengajak AMS untuk jalan-jalan di Stadion Gelora Bangkalan (SGB), Karena kondisi hampir gelap, korban pun mengajak pulang dan disitulah KK mengabari ketiga rekannya yakni MMT (23) , FNY (27), dan MIM (19) untuk melancarkan niat bejad mereka di salah satu Sekolah Negeri Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan Jawa Timur.

Beruntung AMS berteriak dan langsung disoroti warga sekitar sekolah dan membawa korban ke Mapolres Bangkalan, Kurang dari 24 jam, 3 (Tiga) dari 4 (Empat) pelaku langsung diamankan Timsus Satreskrim Polres Bangkalan, Sementara satu pelaku lainnya yakni KK, kini masih dalam pengejaran aparat berwajib.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K,M.A, menjelaskan jika kejadian ini bermula saat pelaku KK dan MMT mencari sasaran untuk melampiaskan nafsunya, MMT kemudian membuka akun facebook miliknya dan berteman akun korban pada Sabtu (09/04/2022) siang.

“Pelaku kemudian saling berinteraksi di facebook dan bertukar nomor ponsel, Dari sinilah niat busuk mereka untuk melakukan tidak senonoh dimulai.” Ujar AKP Bangkit, Selasa (19/04/2022) di Mapolres Bangkalan.

“Satu pelaku yakni MM sudah berada di posisi hendak melakukan aksi persetubuhan kepada korban, sedangkan FN dan MI memegangi tangan dan kaki korban.” Lanjut Perwira Alumnius Akpol tahun 2012 tersebut.

Saat kami lakukan penggrebekan, Tim turun bersama masyarakat sekitar sehingga 3 (Tiga) pelaku berhasil diamankan dan 1 (Satu) pelaku KK kabur sampai sat ini masih DPO.”tegasnya.

Kini, pelaku harus mendekam di penjara dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ke 4 (Empat) pelaku menurut menurut penjelasan AKP Bangkit dituntut pasal 82 Ayat (1), Undang-Undang (UU) RI, Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU Jo Pasal 76E,UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Berita Terbaru