Satreskrim Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Sungai Wulan

- Redaksi

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resor Demak mengungkap motif seorang pemuda membunuh pacarnya secara sadis di Hotel Java, Kabupaten Kudus, kemudian membuang mayatnya di pinggiran Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

“Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering pergi bersama pria lain,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita muda di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021).

Ia menuturkan tersangka berinisial HR (20), warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, mengaku kesal dengan pacarnya Dewi Astutik (19), karena dianggap telah selingkuh. Pada hari Minggu (15/8), pelaku menggunakan mobil mengajak korban ke Hotel Java di wilayah Kabupaten Kudus.

Sesampainya di Hotel pukul 21.30 Wib, pelaku dan korban melakukan hubungan intim sebanyak dua kali sampai tertidur. Selanjutnya pukul 03.00 Wib pelaku bangun dan menjalankan niatnya dengan menjerat leher korban dengan tali jumper milik pelaku saat korban masih tidur sampai lemas tidak bergerak.

Pelaku selanjutnya membawa korban kedalam mobil dan membuangnya di tanggul sungai wulan, hingga korban ditemukan warga setempat, Senin (16/8) pagi dengan kondisi sudah meninggal dunia.

“Pelaku berhasil diketahui 1×24 jam berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, hasilnya mengarah ke HR ini,” kata Kapolres.

Ia menyampaikan tersangka sebelumnya sudah merencanakan kasus pembunuhan tersebut lantaran mengetahui bahwa korban sedang hamil enam bulan.

Dalam kasus pembunuhannya itu, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

“Tersangka kami tangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Dia diancam hukuman seumur hidup,” katanya.

Sementara HR, mengaku cemburu karena mengetahui korban sedang hamil enam bulan sedangkan mereka baru pacaran empat bulan.

“Saya lihat dengan mata saya sendiri, dia pergi ke hotel bersama pria lain. Saya cemburu, karena dia sudah hamil enam bulan sedangkan kami berhubungan baru empat bulan. Oleh karena itu saya niatkan untuk membunuhnya,” ungkapnya.

(Oki/Agus P)

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB