TULUNGAGUNG, RadarBangsa.co.id – Tim Resmob Macan Agung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung.
Dua orang pelaku asal Desa Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, masing-masing berinisial DY (46) dan SR (16), diamankan petugas pada Senin (19/5/2025).
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, SIK, MIK, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi lintas satuan.
Laporan kehilangan dari tiga korban di lokasi berbeda menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut.
“Ini adalah bukti bahwa kami serius dalam menangani kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Arie dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya pola yang sama dalam ketiga kejadian, baik dari segi kendaraan yang digunakan maupun ciri-ciri pelaku. “Kesamaan tersebut mengarahkan kami pada pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap,” ujarnya.
Modus yang digunakan terbilang klasik, yakni menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi, terutama yang masih tertancap kunci kontak.
DY diketahui sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan, sementara SR bertugas sebagai pengawas situasi. Setelah berhasil mencuri, motor langsung dibawa ke Jombang untuk disembunyikan atau dijual.
“SR ini masih pelajar SMP, dan sangat disayangkan ia terlibat dalam tindak kriminal karena pengaruh orang terdekatnya. Dia mengaku hanya diberi uang saku Rp50.000 setiap kali ikut mencuri,” jelas Kompol Arie.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 15.18 WIB. Tim gabungan dari Resmob Macan Agung, Unit Reskrim Polsek Karangrejo, dan Polsek Ngantru berhasil melacak pelaku di kawasan Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo.
“Saat akan diamankan, pelaku mencoba kabur dan tidak kooperatif. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur demi mencegah mereka melarikan diri,” terang AKP Ryo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Scoopy merah nopol S 5461 ODA, satu BPKB Honda Supra hasil curian di Karangrejo, satu unit HP Oppo milik pelaku, dua buah helm, serta dompet, tas hitam, topi, sandal, gunting, dan uang tunai sebesar Rp60.000.
Kompol Arie menambahkan bahwa DY merupakan residivis dengan catatan kriminal terkait pencurian sepeda motor dan pencurian burung dengan pemberatan di wilayah Jombang.
“Pelaku ini bukan kali pertama beraksi. Ia juga diduga kuat terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Batu, Jombang, dan Lamongan,” tambahnya.
Kini kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Tulungagung untuk pengembangan kasus.
Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor.
“Jangan beri peluang kepada pelaku kejahatan. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Kompol Arie.
Penulis : Ardi
Editor : Zainul Arifin