Satresnarkoba Polres Lumajang Ringkus Tiga Pria Budak Sabu, Satu Diantaranya Oknum Perangkat Desa

- Redaksi

Minggu, 10 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Terduga pelaku inisial 'RF', 'AHA' dan 'PAS' (Dok Foto IST)

Terduga pelaku inisial 'RF', 'AHA' dan 'PAS' (Dok Foto IST)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Tiga pria budak sabu diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur.

Terduga pelakunya adalah inisial ‘AHA’ (37), warga Jl. Jendral Sutoyo, Gg Mangunsari RT 2 RW 8, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, dan inisial ‘PAS’ (35) warga Jl. Veteran no 42, RT 1 RW 1, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan/Kabupaten Lumajang Jawa timur.

Sedangkan inisial ‘RF’ (43) warga Dusun Krajan tengah, RT 5 RW 6, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang Jawa timur, adalah seorang oknum perangkat desa.

Informasi berhasil dihimpun RadarBangsa.co.id dari polisi, mereka diringkus petugas di tempat yang berbeda, dan masing-masing kedapatan menyimpan sabu

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H, dihubungi RadarBangsa.co.id melalui sambungan satelitnya, Minggu malam (10/7/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, penangkapan itu kami lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, ketiganya ditangkap di tempat berbeda,” jelas Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya ini.

Terduga pelaku RF, kata Ernowo, diringkus di gang depan masjid, Kecamatan, Tempeh, Lumajang pada hari Rabu 6 Juli 2022, sekitar pukul 22.30 Wib. Barang bukti berupa beberapa plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat bersih 3, 59 gram.

Kemudian, terduga pelaku AHA diringkus di perum Zam-Zam Jl. Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kec/Kab Lumajang pada hari Kamis 7 Juli 2022, sekitar pukul 00.10 Wib. Barang bukti berupa beberapa plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat bersih 0,64 gram.

Dan terduga PAS diringkus di dalam rumah terduga AHA, Jl. Jendral Sutoyo Gg Mangunsari RT 2 RW 8 Kelurahan Rogotrunan Kecamatan/ Kabupaten Lumajang pada hari Kamis 7 Juli 2022, sekitar pukul 01.30 Wib. Barang bukti 1 (satu) pocket yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0, 19 gram.

“Ketiganya melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas AKP. Ernowo, S.H.

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru