Satresnarkoba Polres Lumajang Ringkus Tiga Pria Budak Sabu, Satu Diantaranya Oknum Perangkat Desa

Terduga pelaku inisial 'RF', 'AHA' dan 'PAS' (Dok Foto IST)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Tiga pria budak sabu diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur.

Terduga pelakunya adalah inisial ‘AHA’ (37), warga Jl. Jendral Sutoyo, Gg Mangunsari RT 2 RW 8, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, dan inisial ‘PAS’ (35) warga Jl. Veteran no 42, RT 1 RW 1, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan/Kabupaten Lumajang Jawa timur.

Bacaan Lainnya

Sedangkan inisial ‘RF’ (43) warga Dusun Krajan tengah, RT 5 RW 6, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang Jawa timur, adalah seorang oknum perangkat desa.

Informasi berhasil dihimpun RadarBangsa.co.id dari polisi, mereka diringkus petugas di tempat yang berbeda, dan masing-masing kedapatan menyimpan sabu

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H, dihubungi RadarBangsa.co.id melalui sambungan satelitnya, Minggu malam (10/7/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, penangkapan itu kami lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, ketiganya ditangkap di tempat berbeda,” jelas Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya ini.

Terduga pelaku RF, kata Ernowo, diringkus di gang depan masjid, Kecamatan, Tempeh, Lumajang pada hari Rabu 6 Juli 2022, sekitar pukul 22.30 Wib. Barang bukti berupa beberapa plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat bersih 3, 59 gram.

Kemudian, terduga pelaku AHA diringkus di perum Zam-Zam Jl. Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kec/Kab Lumajang pada hari Kamis 7 Juli 2022, sekitar pukul 00.10 Wib. Barang bukti berupa beberapa plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat bersih 0,64 gram.

Dan terduga PAS diringkus di dalam rumah terduga AHA, Jl. Jendral Sutoyo Gg Mangunsari RT 2 RW 8 Kelurahan Rogotrunan Kecamatan/ Kabupaten Lumajang pada hari Kamis 7 Juli 2022, sekitar pukul 01.30 Wib. Barang bukti 1 (satu) pocket yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0, 19 gram.

“Ketiganya melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas AKP. Ernowo, S.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *