LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sehari setelah diamankan dan diserahkan kepada keluarganya, seorang pria berinisial BM (43) yang diduga mengalami gangguan jiwa kembali berkeliaran di Desa Tlanak, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Minggu (20/9/2026).
Keberadaan BM kembali dilaporkan masyarakat kepada Polsek Kedungpring. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kedungpring IPTU Muhammad Aldwi Ashary, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memerintahkan personelnya mendatangi lokasi.
Petugas kemudian mengevakuasi BM dan membawanya sementara ke Mako Polsek Kedungpring. Polisi selanjutnya menghubungi pihak keluarga untuk dilakukan penjemputan.
Sebelumnya, BM juga telah diamankan dan diserahkan kepada pihak keluarga pada Sabtu (19/9). Namun, sehari berselang, pria yang merupakan warga Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, itu kembali berkeliaran di wilayah Desa Tlanak dan meresahkan masyarakat.
Dalam penanganan tersebut, petugas mengedepankan pendekatan humanis dengan tetap memperhatikan keselamatan BM dan masyarakat di sekitar lokasi.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri ketika menemukan orang yang diduga mengalami gangguan jiwa berkeliaran atau berpotensi membahayakan.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Polsek terdekat atau Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, aman dan humanis,” ujarnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar