ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Konflik lahan antara masyarakat Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, dan PT Padasa Enam Utama kembali mencuat. Kelompok Tani (Poktan) Ampibi Silom Jaya meminta perusahaan menghentikan aktivitas penggarapan di lahan yang diklaim warga sebagai tanah milik mereka.
Tuntutan tersebut disampaikan secara resmi kepada manajemen PT Padasa Enam Utama melalui surat pernyataan tuntutan pada Senin (14/9/2026).
Warga mengklaim lahan yang disengketakan telah dilengkapi dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Surat Keterangan Tanah (SKT). Mereka menduga aktivitas penggarapan perusahaan telah masuk ke area yang selama ini dikuasai masyarakat.
Dalam keterangannya, masyarakat juga menyebut adanya pembukaan lahan, penggusuran, kerusakan tempat tinggal dan tanaman milik warga, hingga penanaman kelapa sawit tanpa persetujuan pemilik lahan.
Atas persoalan tersebut, Poktan Ampibi Silom Jaya meminta penyelesaian batas dan status lahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan instansi pertanahan serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Ada empat tuntutan yang disampaikan masyarakat kepada perusahaan.
Pertama, PT Padasa Enam Utama diminta menghentikan seluruh aktivitas penggarapan, penanaman, dan pemanenan di atas lahan yang diklaim masyarakat memiliki SHM dan SKT.
Kedua, warga meminta lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat dikembalikan sekaligus dipulihkan fungsinya kepada pihak yang memiliki hak berdasarkan dokumen kepemilikan.
Ketiga, masyarakat meminta dilakukan pemetaan ulang batas koordinat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Proses tersebut diharapkan melibatkan perwakilan masyarakat, pemerintah desa, Forkopimcam, serta instansi pertanahan terkait untuk memastikan batas lahan secara faktual dan mencegah tumpang tindih.
Keempat, masyarakat meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi atas kerusakan tanaman, tempat tinggal, serta kerugian materiil lain yang menurut mereka muncul akibat aktivitas penggarapan.
Warga memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat tuntutan disampaikan kepada perusahaan untuk memberikan respons dan menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian persoalan.
Jika tidak ada penyelesaian, masyarakat bersama kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum. Langkah tersebut antara lain melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, serta menyampaikan persoalan kepada Kementerian ATR/BPN untuk meminta pemeriksaan status dan batas HGU perusahaan.
Perwakilan Poktan Ampibi Silom Jaya mengatakan masyarakat pada prinsipnya tidak mempersoalkan keberadaan perusahaan. Namun, aktivitas perusahaan dinilai tidak boleh masuk atau menguasai lahan yang menurut warga merupakan hak mereka.
“Tanah kami memiliki dokumen resmi. Kami tidak menolak kehadiran perusahaan, tetapi kami menolak apabila ada lahan yang merupakan hak warga justru digarap tanpa persetujuan pemilik,” ujar perwakilan Poktan Ampibi Silom Jaya.
Penulis : Dicky
Editor : Zainul Arifin


















Komentar