Diduga Garap Lahan Warga, PT Padasa Enam Utama Diberi Waktu 3 x 24 Jam untuk Merespons

Senin, 14 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Poktan Ampibi Silom Jaya saat menyampaikan tuntutan terkait konflik lahan di Desa Silomlom, Asahan, Senin (14/9). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Poktan Ampibi Silom Jaya saat menyampaikan tuntutan terkait konflik lahan di Desa Silomlom, Asahan, Senin (14/9). (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Konflik lahan antara masyarakat Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, dan PT Padasa Enam Utama kembali mencuat. Kelompok Tani (Poktan) Ampibi Silom Jaya meminta perusahaan menghentikan aktivitas penggarapan di lahan yang diklaim warga sebagai tanah milik mereka.

Tuntutan tersebut disampaikan secara resmi kepada manajemen PT Padasa Enam Utama melalui surat pernyataan tuntutan pada Senin (14/9/2026).

Warga mengklaim lahan yang disengketakan telah dilengkapi dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Surat Keterangan Tanah (SKT). Mereka menduga aktivitas penggarapan perusahaan telah masuk ke area yang selama ini dikuasai masyarakat.

Dalam keterangannya, masyarakat juga menyebut adanya pembukaan lahan, penggusuran, kerusakan tempat tinggal dan tanaman milik warga, hingga penanaman kelapa sawit tanpa persetujuan pemilik lahan.

Atas persoalan tersebut, Poktan Ampibi Silom Jaya meminta penyelesaian batas dan status lahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan instansi pertanahan serta pihak-pihak yang berkepentingan.

Ada empat tuntutan yang disampaikan masyarakat kepada perusahaan.

Pertama, PT Padasa Enam Utama diminta menghentikan seluruh aktivitas penggarapan, penanaman, dan pemanenan di atas lahan yang diklaim masyarakat memiliki SHM dan SKT.

Kedua, warga meminta lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat dikembalikan sekaligus dipulihkan fungsinya kepada pihak yang memiliki hak berdasarkan dokumen kepemilikan.

Ketiga, masyarakat meminta dilakukan pemetaan ulang batas koordinat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Proses tersebut diharapkan melibatkan perwakilan masyarakat, pemerintah desa, Forkopimcam, serta instansi pertanahan terkait untuk memastikan batas lahan secara faktual dan mencegah tumpang tindih.

Keempat, masyarakat meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi atas kerusakan tanaman, tempat tinggal, serta kerugian materiil lain yang menurut mereka muncul akibat aktivitas penggarapan.

Warga memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat tuntutan disampaikan kepada perusahaan untuk memberikan respons dan menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian persoalan.

Jika tidak ada penyelesaian, masyarakat bersama kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum. Langkah tersebut antara lain melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, serta menyampaikan persoalan kepada Kementerian ATR/BPN untuk meminta pemeriksaan status dan batas HGU perusahaan.

Perwakilan Poktan Ampibi Silom Jaya mengatakan masyarakat pada prinsipnya tidak mempersoalkan keberadaan perusahaan. Namun, aktivitas perusahaan dinilai tidak boleh masuk atau menguasai lahan yang menurut warga merupakan hak mereka.

“Tanah kami memiliki dokumen resmi. Kami tidak menolak kehadiran perusahaan, tetapi kami menolak apabila ada lahan yang merupakan hak warga justru digarap tanpa persetujuan pemilik,” ujar perwakilan Poktan Ampibi Silom Jaya.

Penulis : Dicky

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kebakaran Kandang Ayam di Lamongan, 12 Ribu Ekor Ayam Mati dan Kerugian Rp600 Juta
Aksi 250 Buruh di Lamongan, PT PHS Sepakati Pesangon Rp60 Juta, Polsek Tikung Siaga
Motor Beat Masuk Kolong Truk Fuso di Kendal, Pengendara Luka dan Kaki Patah
Sempat Tanpa Identitas, Perempuan 65 Tahun Ditemukan di Pinggir Jalan Lamongan
Dolomit atau Bentonit, DLH Lamongan Turun Cek Lima Industri Usai Protes Warga Paciran
Angin Kencang Robohkan 15 Tenda Pameran di Babat Lamongan
Lahan Tebu 4.000 Meter Persegi di Lamongan Terbakar, Ini Penyebabnya
Polusi Debu Pabrik Dolomit Kepung Permukiman Warga Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:13

Kebakaran Kandang Ayam di Lamongan, 12 Ribu Ekor Ayam Mati dan Kerugian Rp600 Juta

Selasa, 15 September 2026 - 14:50

Aksi 250 Buruh di Lamongan, PT PHS Sepakati Pesangon Rp60 Juta, Polsek Tikung Siaga

Selasa, 15 September 2026 - 09:35

Motor Beat Masuk Kolong Truk Fuso di Kendal, Pengendara Luka dan Kaki Patah

Senin, 14 September 2026 - 19:39

Diduga Garap Lahan Warga, PT Padasa Enam Utama Diberi Waktu 3 x 24 Jam untuk Merespons

Senin, 14 September 2026 - 08:28

Sempat Tanpa Identitas, Perempuan 65 Tahun Ditemukan di Pinggir Jalan Lamongan

Berita Terbaru