LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Kebakaran melanda lahan tebu di Dusun Dringu, Desa Pataan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Sabtu (12/9/2026) pagi. Polisi bersama petugas pemadam kebakaran bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Kapolsek Sambeng IPTU Ridwan Hariyanto SM bersama anggota kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus penanganan kebakaran.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan kejadian tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Kapolsek Sambeng IPTU Ridwan Hariyanto SM bersama anggota mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan serta penanganan kebakaran,” jelasnya.
Penanganan selanjutnya dilakukan dengan berkoordinasi bersama Damkar Ngimbang. Proses pemadaman turut dibantu masyarakat sekitar hingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.00 WIB.
Lahan tebu yang terbakar diketahui milik Sarman (67), warga Desa Waton, Kecamatan Mantup. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 4.000 meter persegi.
“Kebakaran menghanguskan lahan tebu milik Sarman (67), warga Desa Waton, Kecamatan Mantup, dengan luas lahan yang terbakar kurang lebih 4.000 meter persegi,” lanjut Hamzaid.
Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp15 juta. Berdasarkan informasi awal, api diduga berasal dari pembakaran batang jagung atau janggel di lahan warga yang kemudian merambat ke area tanaman tebu.
“Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp15 juta. Berdasarkan informasi awal, sumber api diduga berasal dari pembakaran batang jagung (janggel) di lahan warga yang kemudian merambat ke lahan tebu,” tambahnya.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menangani sampah, sisa tanaman, maupun limbah pertanian. Pembakaran secara sembarangan dinilai berisiko memicu kebakaran, terutama ketika kondisi lahan kering dan angin cukup kencang.
Kasihumas Polres Lamongan juga meminta masyarakat segera melaporkan kejadian kebakaran kepada petugas agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
“Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat merambat dan menyebabkan kebakaran yang lebih luas serta menimbulkan kerugian. Apabila menemukan kejadian kebakaran, segera hubungi petugas Kepolisian atau layanan Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” imbaunya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar