LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Protes warga Perumahan Graha Indah, Paciran, Lamongan, terkait kepungan debu putih mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan turun tangan. Tim DLH dijadwalkan memeriksa lima industri di kawasan tersebut untuk memastikan aktivitas produksi dan pengendalian pencemaran yang dilakukan perusahaan.
Rencana pemeriksaan itu disampaikan Sekretaris DLH Kabupaten Lamongan Inganatul Muhimmah yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lamongan Etik Sulistyani dalam musyawarah antara warga dan perwakilan perusahaan di Caffee Wetan Kali Dekat Paciran, Minggu sore, (13/09/2026).
Inganatul mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari legalitas perusahaan, persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran udara dan air, hingga pengelolaan limbah B3.
Langkah tersebut diambil setelah warga menyampaikan keberatan atas polusi debu putih yang disebut mengepung kawasan permukiman dan memicu gangguan pernapasan akut. Warga juga mendesak perusahaan memasang alat pengendali debu atau dust collector serta mengevaluasi sistem penyaringan udara.
“Jika hasil verifikasi menunjukkan pelanggaran, kami akan berikan evaluasi tegas. Secara teknologi, debu ini harusnya bisa dieliminasi agar industri dan masyarakat bisa berdampingan,” tegas Inganatul.
Di tengah persoalan tersebut, muncul perbedaan keterangan mengenai material yang diproses di salah satu lokasi. Staf perusahaan SDL, Luthfi, mengklarifikasi bahwa aktivitas yang berlangsung bukan penggilingan batu kapur atau dolomit, melainkan penggilingan bintonit.
Sementara itu, fakta operasional yang disampaikan menunjukkan izin operasi perusahaan terdaftar sebagai penggilingan batu kapur/dolomit. Dalam realisasi produksinya, perusahaan disebut melakukan penggilingan bintonit tanpa proses granulasi.
Bahan baku bintonit tersebut dikirim dari Blitar. Material itu digunakan untuk penguatan cangkang telur ayam sebagai bahan dasar pakan ternak unggas.
Hasil produksi kemudian didistribusikan ke perusahaan Pokphand Sidoarjo dan sejumlah wilayah lain, termasuk hingga luar Jawa. Adapun aktivitas penggilingan dolomit diklaim berada di sisi timur.
Perbedaan keterangan mengenai jenis material tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan oleh DLH. Pemeriksaan juga akan menjadi dasar untuk melihat kesesuaian antara kegiatan produksi, perizinan, serta sistem pengendalian pencemaran yang diterapkan perusahaan.
Perwakilan perusahaan, H. Warto, menyatakan pihaknya memilih mengikuti proses pemeriksaan yang akan dilakukan pemerintah daerah dan tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum verifikasi lapangan dilakukan.
“Sementara kita tidak bisa menyimpulkan terlalu dini. Kita mengikuti apa yang sudah disampaikan oleh pihak DLH dan menunggu hasil pihak dinas lebih lanjut untuk turun ke lapangan,” ujarnya.
Pemeriksaan lima industri tersebut diharapkan dapat menjawab sumber persoalan debu putih yang dikeluhkan warga sekaligus memastikan aktivitas industri di kawasan Paciran berjalan sesuai ketentuan lingkungan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar