LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Aksi sekitar 250 buruh yang tergabung dalam DPD FSP KAHUTINDO Jawa Timur di depan PT Puncak Harapan Sejahtera (PHS), Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Selasa (15/9/2026), menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait pemenuhan hak pekerja.
Salah satu hasil yang paling menonjol adalah kesepakatan pembayaran pesangon sebesar Rp60 juta kepada pekerja bernama Tedi Purwo Mangundiharjo. Pembayaran disepakati dilakukan melalui transfer ke rekening DPC FSP Kahutindo Kabupaten Lamongan pada Selasa, (15/09/2026).
Kesepakatan tersebut dicapai melalui mediasi yang melibatkan Kahutindo, manajemen PT PHS, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamongan, serta pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
Aksi berlangsung sejak pukul 10.05 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Massa dipimpin Ketua DPD Kahutindo Jawa Timur Agus Salim dengan membawa sejumlah tuntutan mengenai pemenuhan hak normatif pekerja di PT PHS.
Selain pesangon, tuntutan buruh mencakup pembayaran kekurangan upah dan tunjangan hari raya (THR), pemberian hak cuti tahunan, serta kepesertaan pekerja dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Agus menegaskan kedatangan massa bukan untuk membuat kericuhan, melainkan memperjuangkan hak pekerja yang dinilai belum dipenuhi perusahaan.
“Kita jauh-jauh dari perwakilan Gresik dan Lamongan tidak akan membuat kericuhan. Kita datang karena ada pelanggaran hukum dari PT Puncak Harapan Sejahtera,” ujar Agus saat berorasi.
Ia mengatakan Kahutindo akan terus mengawal persoalan tersebut sampai hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi.
“Kita datang ke Lamongan ini karena panggilan moral dimana anggota kita dipermainkan oleh perusahaan,” tegasnya.
Sekitar 20 menit setelah orasi berlangsung, enam perwakilan buruh kemudian diterima pihak perusahaan untuk mengikuti mediasi. Persoalan yang dibahas meliputi sejumlah tuntutan ketenagakerjaan yang disampaikan Kahutindo.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lamongan Zamroni meminta seluruh pihak memanfaatkan forum tersebut untuk mencari penyelesaian.
“Kita bisa bertemu di sini, semoga hari ini ada kesepakatan antara Kahutindo dengan perusahaan serta saling menerima,” katanya.
Zamroni juga menyampaikan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak setiap orang. Namun, pembahasan dalam mediasi diarahkan pada persoalan pekerja yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam forum tersebut, Agus kembali menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut Kahutindo belum dilaksanakan secara normatif oleh perusahaan, termasuk pembayaran THR, pesangon, dan hak cuti.
“THR pekerja tidak dilakukan sesuai ketentuan, pesangon, hak cuti pekerja juga harus dilaksanakan sesuai undang-undang,” tuturnya.
Ia juga menyinggung dugaan intimidasi terhadap pekerja yang bergabung dalam organisasi buruh serta meminta perusahaan memenuhi kewajiban jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
“BPJS bagi pekerja agar semua diikutsertakan karena itu hak warga negara dan perusahaan wajib mendukung,” ujarnya.
Dari pihak perusahaan, perwakilan pemilik PT PHS Zulkarnain menyatakan kehadirannya dalam mediasi untuk membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Mengenai dugaan intimidasi terhadap pekerja yang mengikuti organisasi buruh, Zulkarnain meminta persoalan tersebut diperiksa lebih lanjut guna memastikan kebenarannya.
Sementara itu, HRD PT PHS Fifin mengakui perusahaan belum sepenuhnya menjalankan ketentuan normatif ketenagakerjaan.
“Kami mengakui bahwa perusahaan ini belum melakukan secara normatif dengan alasan perusahaan belum mampu sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Fifin menyebut perusahaan telah memberikan perjanjian kerja kepada karyawan sebelum bekerja dan menyatakan akan melakukan perbaikan ke depan.
Persoalan tersebut selanjutnya mendapat perhatian pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Lamongan. Pengawas menyatakan surat yang disampaikan Kahutindo akan diproses dan sejumlah pihak akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Selain kesepakatan pembayaran pesangon Rp60 juta, mediasi juga menghasilkan komitmen lain dari PT PHS.
Pertama, persoalan ketidaknormatifan ketenagakerjaan akan ditangani pengawas ketenagakerjaan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, PT PHS berkomitmen mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan paling lambat satu bulan sejak berita acara perundingan ditandatangani.
Ketiga, perusahaan berkomitmen mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan paling lambat tiga bulan sejak berita acara perundingan ditandatangani.
Keempat, perusahaan berkomitmen mengangkat pekerja, khususnya anggota SP Kahutindo yang telah bekerja lebih dari lima tahun, menjadi pekerja tetap.
Adapun tuntutan lain yang masih menjadi bagian dari persoalan ketenagakerjaan di PT PHS meliputi pembayaran kekurangan upah dan THR, pemberian cuti tahunan bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, pembayaran upah selama pekerja diliburkan atau menjalani sistem rolling, serta pemenuhan hak normatif lainnya.
Dengan hasil mediasi tersebut, persoalan yang dibawa massa Kahutindo tidak berhenti pada aksi penyampaian pendapat, tetapi menghasilkan sejumlah komitmen perusahaan dan tindak lanjut pengawas ketenagakerjaan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar