LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ratusan warga Perumahan Graha Indah, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, mengeluhkan polusi debu putih yang disebut berasal dari aktivitas pabrik pengolahan dolomit di Desa Drajat. Sepanjang September 2026, debu dilaporkan mengepung permukiman setiap hari hingga menutupi rumah dan kendaraan serta berdampak pada tanaman warga.
Keluhan tersebut mengemuka di tengah kondisi kemarau ekstrem. Lokasi permukiman yang berbatasan langsung dengan area pabrik membuat warga merasa terdampak langsung oleh debu yang bertebaran ke lingkungan tempat tinggal mereka.
Ketua RT Perum Graha Indah, Roni Sumitro, menunjukkan lapisan debu putih yang menempel di atap rumah warga. Ia menilai kondisi tersebut sudah mengganggu kenyamanan dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat.
“Kami hidup bersama racun debu! Rumah kami bukan gudang debu! Pohon saja tak bisa bernapas, apalagi kami,” protes Roni.
Warga kemudian menggaungkan aksi “Stop Polusi Dolomit”. Mereka mendesak pihak pabrik segera memasang alat pengendali debu atau dust collector serta mengevaluasi sistem penyaringan material untuk mencegah partikulat terlepas ke lingkungan permukiman.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Desa Paciran dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan menjadi mediator secara objektif. Selain itu, warga mendesak dilakukan uji baku mutu udara di lapangan guna mengetahui kondisi kualitas udara di sekitar permukiman.
Keluhan tersebut mendapat respons dari DLH Kabupaten Lamongan. Sekretaris DLH Kabupaten Lamongan, Inganatul Muhimmah, S.T., M.T., yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lamongan Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Kami baru terima informasi kaitan hal tersebut siang ini, Senin kami akan cek lapangan. Secara umum, kegiatan pengolahan kapur harus memasang alat pengendali emisi berupa dust collector atau cyclone,” tegas Inganatul saat dikonfirmasi, Sabtu 12 September 2026.
Menurut Inganatul, alat pengendali emisi tersebut diperlukan untuk menyerap partikulat sehingga tidak terlepas secara bebas ke lingkungan. DLH juga akan memeriksa aspek lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan tersebut.
“Kami akan pastikan kepemilikan persetujuan lingkungan kegiatan tersebut, komitmen pengelolaan emisi, dan komitmen lingkungan hidup lainnya. Kalau melihat aduannya, ini cukup parah debunya lepas ke pemukiman,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar