Sengketa lahan berujung pembongkaran, pemilik rumah lapor Polisi atas dugaan pengrusakan

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Aksi pengrusakan terhadap tembok sebuah rumah mengejutkan warga Jalan Halmahera Raya Nomor 1, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Edy Martono bersama istrinya, Theresia, selaku pemilik rumah, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang usai mengetahui bahwa bagian tembok rumah mereka dihancurkan oleh sekelompok orang tak dikenal.

Menurut Edy, sekitar empat hingga lima orang melakukan pembongkaran. Sementara itu, di luar pagar rumah, terlihat puluhan orang lainnya yang diduga memberikan dukungan atas aksi tersebut.

“Saat kejadian saya tidak di rumah. Tukang bangunan yang sedang merenovasi memberi kabar. Ketika saya sampai, tembok rumah sudah berlubang besar,” ungkapnya usai membuat laporan di Satreskrim Polrestabes Semarang, didampingi tim kuasa hukum dari LBH Ratu Adil.

Edy menyampaikan bahwa dugaan awal perusakan bermula dari sengketa batas tanah antara dirinya dan tetangganya yang berinisial S. Pihak S menuding bahwa tembok milik Edy melewati batas lahan miliknya. Namun, Edy menolak klaim tersebut dan menyatakan bahwa pembangunan tembok sesuai dengan batas tanah sah yang dimilikinya secara legal.

“Saya punya dokumen resmi. Tembok itu dibangun sesuai rencana awal dan batas lahan saya,” tegasnya.

Kuasa hukum Edy, Taufiqurrahman, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan tersebut mengarah pada tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara lima tahun enam bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kliennya menjadi korban aksi sepihak dan menduga kuat bahwa pihak S merupakan dalang dari tindakan tersebut.

“Ini tindakan main hakim sendiri. Bahkan sudah ada teguran dari pihak Polsek Semarang Timur agar pembongkaran dihentikan, namun diabaikan,” tambahnya.

Harapannya, kasus ini dapat diproses secara hukum dengan objektif dan adil, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur yang benar.

“Kami percaya pada penegakan hukum. Klien kami hanya menuntut keadilan,”tutupnya.

Penulis : Ok/Ag

Editor : Bandi

Berita Terkait

Titik Rawan Dikepung, Polres Lamongan Gencarkan Patroli Harkamtibmas
Curi Aset KAI, 4 Orang Ngaku Ormas GRIB JAYA Ditangkap Polda Jateng
Terungkap, Ini Sosok Remaja di Balik Aksi Pengrusakan Nisan di Bantul
Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan
Polres Lamongan Pastikan Keamanan, Jambret Sadis Ditangkap
Rusak Lingkungan, Tambang Ilegal Lendah Digerebek Polres Kulonprogo
Honda e:N1 Tiba, Tapi Tak Bisa Dibeli – RadarBangsa Lamongan
Pengrusakan Nisan di Bantul Bikin Marah Warga, Polisi Masih Selidiki Motifnya

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:34 WIB

Titik Rawan Dikepung, Polres Lamongan Gencarkan Patroli Harkamtibmas

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:37 WIB

Curi Aset KAI, 4 Orang Ngaku Ormas GRIB JAYA Ditangkap Polda Jateng

Senin, 19 Mei 2025 - 19:53 WIB

Terungkap, Ini Sosok Remaja di Balik Aksi Pengrusakan Nisan di Bantul

Senin, 19 Mei 2025 - 18:43 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 19 Mei 2025 - 12:57 WIB

Polres Lamongan Pastikan Keamanan, Jambret Sadis Ditangkap

Berita Terbaru


Upacara peringatan Harkitnas ke-117 di halaman Pemkab Lamongan (ist)

Nasional

Upacara Harkitnas di Lamongan, Ini Isi Pidatonya

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:08 WIB

Kades Oro-Oro Ombo Batu, Wiweko, Ketua Asosiasi Petinggi Lurah (APEL) Batu, saat rapat kerja bersama DPRD Komisi A membahas pembentukan Dinas PMD Kota Batu. (IST)

Politik - Pemerintahan

Kades Se-Kota Batu Kompak, Tuntut Pembentukan Dinas PMD demi Kemajuan Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:16 WIB