Sengketa lahan berujung pembongkaran, pemilik rumah lapor Polisi atas dugaan pengrusakan

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Aksi pengrusakan terhadap tembok sebuah rumah mengejutkan warga Jalan Halmahera Raya Nomor 1, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Edy Martono bersama istrinya, Theresia, selaku pemilik rumah, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang usai mengetahui bahwa bagian tembok rumah mereka dihancurkan oleh sekelompok orang tak dikenal.

Menurut Edy, sekitar empat hingga lima orang melakukan pembongkaran. Sementara itu, di luar pagar rumah, terlihat puluhan orang lainnya yang diduga memberikan dukungan atas aksi tersebut.

“Saat kejadian saya tidak di rumah. Tukang bangunan yang sedang merenovasi memberi kabar. Ketika saya sampai, tembok rumah sudah berlubang besar,” ungkapnya usai membuat laporan di Satreskrim Polrestabes Semarang, didampingi tim kuasa hukum dari LBH Ratu Adil.

Edy menyampaikan bahwa dugaan awal perusakan bermula dari sengketa batas tanah antara dirinya dan tetangganya yang berinisial S. Pihak S menuding bahwa tembok milik Edy melewati batas lahan miliknya. Namun, Edy menolak klaim tersebut dan menyatakan bahwa pembangunan tembok sesuai dengan batas tanah sah yang dimilikinya secara legal.

“Saya punya dokumen resmi. Tembok itu dibangun sesuai rencana awal dan batas lahan saya,” tegasnya.

Kuasa hukum Edy, Taufiqurrahman, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan tersebut mengarah pada tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara lima tahun enam bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kliennya menjadi korban aksi sepihak dan menduga kuat bahwa pihak S merupakan dalang dari tindakan tersebut.

“Ini tindakan main hakim sendiri. Bahkan sudah ada teguran dari pihak Polsek Semarang Timur agar pembongkaran dihentikan, namun diabaikan,” tambahnya.

Harapannya, kasus ini dapat diproses secara hukum dengan objektif dan adil, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur yang benar.

“Kami percaya pada penegakan hukum. Klien kami hanya menuntut keadilan,”tutupnya.

Penulis : Ok/Ag

Editor : Bandi

Berita Terkait

Gubernur Khofifah Pantau Langsung Verifikasi SPMB di Madiun, Pastikan Proses Pengambilan PIN Berjalan Lancar
Usia 60 Tahun ke Atas Bisa Kerja Lagi, Kemnaker Luncurkan Program Lansia Aktif
ARSADA NTB Punya Ketua Baru, Tata Kelola BLUD dan Smart Hospital Jadi Prioritas
Tak Sekadar Seremoni, Pemkab Bangkalan Bergerak Nyata Jaga Lingkungan di Hari Lingkungan Hidup
33 Desa di Pasuruan Jadi Destana, Warga Diminta Siaga Hadapi Bencana
Limbah Tahu Cemari Sungai Jombang Lebih dari 10 Tahun, Warga Desak IPAL Segera Dituntaskan
Danlanal Semarang Kunjungi Bupati Kendal, Perkuat Sinergi TNI AL dan Pemerintah Daerah
Kemnaker-Kemenekraf Siapkan Talenta Kreatif, Peluang Kerja Baru Dibuka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Khofifah Pantau Langsung Verifikasi SPMB di Madiun, Pastikan Proses Pengambilan PIN Berjalan Lancar

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:59 WIB

Usia 60 Tahun ke Atas Bisa Kerja Lagi, Kemnaker Luncurkan Program Lansia Aktif

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:15 WIB

ARSADA NTB Punya Ketua Baru, Tata Kelola BLUD dan Smart Hospital Jadi Prioritas

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:53 WIB

33 Desa di Pasuruan Jadi Destana, Warga Diminta Siaga Hadapi Bencana

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:36 WIB

Limbah Tahu Cemari Sungai Jombang Lebih dari 10 Tahun, Warga Desak IPAL Segera Dituntaskan

Berita Terbaru