Sengketa Lahan di Perumahan TKB Memanas, Warga Guminingrejo Siap Mengadu ke DPRD Lamongan

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asli Warga Desa Guminingrejo bukan otk dan ilegal yang menuntut kejelasan pembayaran lahan Perumahan Tikung Kota Baru dan berencana mengadu ke DPRD Lamongan. Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

Asli Warga Desa Guminingrejo bukan otk dan ilegal yang menuntut kejelasan pembayaran lahan Perumahan Tikung Kota Baru dan berencana mengadu ke DPRD Lamongan. Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Polemik sengketa lahan Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, kembali mencuat ke permukaan dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Warga Desa Guminingrejo yang merasa dirugikan menyatakan siap menempuh jalur hukum sekaligus mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Lamongan agar mendapat perhatian serius dari wakil rakyat.

Sengketa ini berawal dari klaim sejumlah warga pemilik lahan pertanian yang menyebut telah terjadi kesepakatan jual beli tanah dengan pihak pengembang Perumahan TKB. Kesepakatan tersebut, menurut warga, ditandai dengan pembayaran uang muka. Namun hingga kini, pembayaran tanah dinilai belum dilunasi sepenuhnya, meskipun aktivitas pengurukan lahan telah dilakukan sejak sekitar dua tahun lalu.

Kondisi tersebut memicu keresahan warga, terlebih lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan kini tidak bisa lagi dimanfaatkan, sementara hak finansial yang dijanjikan belum diterima secara utuh.

Abdul Rokim, perwakilan warga Desa Guminingrejo, menegaskan bahwa tudingan terhadap warga yang disebut melakukan aksi demo ilegal tidak berdasar. Ia menyatakan, kedatangan warga ke kantor pengembang sebelumnya semata-mata bertujuan menagih kejelasan hak dan menuntut tanggung jawab, bukan melakukan tindakan anarkis.

“Tanah pertanian warga sudah ada uang muka, lahannya juga sudah diuruk dan dibiarkan menggantung hampir dua tahun. Tapi sekarang justru muncul pernyataan seolah belum ada kesepakatan. Ini jelas sangat merugikan masyarakat,” ujar Abdul Rokim kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).

Menurutnya, warga tidak hanya memiliki bukti kesepakatan jual beli, tetapi juga menghadapi berbagai dampak lanjutan akibat aktivitas pembangunan perumahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satu yang disorot adalah persoalan lingkungan.

“Drainase di kawasan perumahan tidak berfungsi dengan baik sehingga berdampak pada lahan sekitar dan memicu banjir saat hujan. Selain itu, pihak developer juga belum menyediakan lahan makam, padahal itu merupakan kewajiban pengembang perumahan. Jika ini terus dibiarkan, masalah baru akan terus bermunculan dan masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

Abdul Rokim menambahkan, warga berharap ada itikad baik dan kejelasan dari pihak pengembang. Namun jika tidak ada penyelesaian konkret, warga siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan meminta DPRD Kabupaten Lamongan turun tangan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara adil dan terbuka. DPRD harus tahu kondisi di lapangan dan ikut mengawal agar hak warga tidak diabaikan,” katanya.

Sementara itu, pemilik Perumahan TKB, Subandi, dalam mediasi sebelumnya menyampaikan bahwa pelunasan pembayaran tanah milik warga ditargetkan paling lambat pada Maret 2026. Ia menilai persoalan tersebut sejatinya masih bisa diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.

“Kalau ada komunikasi, sebetulnya tidak ada masalah. Saat ini saya sedang menyelesaikan tahap dua, sedangkan tahap tiga memang belum,” ujar Subandi.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

RKPD 2027 Lamongan Dibahas, Pemkab Ubah Strategi Pengentasan Kemiskinan
Bupati Bangkalan Resmikan SPPG Trunojoyo di Socah, Dorong Perbaikan Gizi dan Ekonomi Desa
Sari Matoa di Desa Karangsono Pasuruan Kebanjiran Order Jelang Ramadhan, Ribuan Kardus Siap Distribusi
RUU Perlindungan Konsumen Dibahas di Jakarta, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Dorong Transparansi E-Commerce
Bangkalan Perkuat Jalan Menuju Lumbung Pangan, 12 Traktor Empat Roda Disalurkan ke Petani
Anggota DPD RI Lia Istifhama RDP RUU Perlindungan Konsumen, Lia Istifhama Tekankan Transparansi Penjual Online
Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Dorong Transparansi Penjual Demi Ekosistem Belanja Online Sehat
Kampung Tempe Purwodadi Pasuruan, UMKM Pangan Lokal Bertahan Puluhan Tahun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:53 WIB

RKPD 2027 Lamongan Dibahas, Pemkab Ubah Strategi Pengentasan Kemiskinan

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:10 WIB

Bupati Bangkalan Resmikan SPPG Trunojoyo di Socah, Dorong Perbaikan Gizi dan Ekonomi Desa

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:48 WIB

Sari Matoa di Desa Karangsono Pasuruan Kebanjiran Order Jelang Ramadhan, Ribuan Kardus Siap Distribusi

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:59 WIB

RUU Perlindungan Konsumen Dibahas di Jakarta, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Dorong Transparansi E-Commerce

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:27 WIB

Bangkalan Perkuat Jalan Menuju Lumbung Pangan, 12 Traktor Empat Roda Disalurkan ke Petani

Berita Terbaru