LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Polemik sengketa lahan Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, kembali mencuat ke permukaan dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Warga Desa Guminingrejo yang merasa dirugikan menyatakan siap menempuh jalur hukum sekaligus mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Lamongan agar mendapat perhatian serius dari wakil rakyat.
Sengketa ini berawal dari klaim sejumlah warga pemilik lahan pertanian yang menyebut telah terjadi kesepakatan jual beli tanah dengan pihak pengembang Perumahan TKB. Kesepakatan tersebut, menurut warga, ditandai dengan pembayaran uang muka. Namun hingga kini, pembayaran tanah dinilai belum dilunasi sepenuhnya, meskipun aktivitas pengurukan lahan telah dilakukan sejak sekitar dua tahun lalu.
Kondisi tersebut memicu keresahan warga, terlebih lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan kini tidak bisa lagi dimanfaatkan, sementara hak finansial yang dijanjikan belum diterima secara utuh.
Abdul Rokim, perwakilan warga Desa Guminingrejo, menegaskan bahwa tudingan terhadap warga yang disebut melakukan aksi demo ilegal tidak berdasar. Ia menyatakan, kedatangan warga ke kantor pengembang sebelumnya semata-mata bertujuan menagih kejelasan hak dan menuntut tanggung jawab, bukan melakukan tindakan anarkis.
“Tanah pertanian warga sudah ada uang muka, lahannya juga sudah diuruk dan dibiarkan menggantung hampir dua tahun. Tapi sekarang justru muncul pernyataan seolah belum ada kesepakatan. Ini jelas sangat merugikan masyarakat,” ujar Abdul Rokim kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).
Menurutnya, warga tidak hanya memiliki bukti kesepakatan jual beli, tetapi juga menghadapi berbagai dampak lanjutan akibat aktivitas pembangunan perumahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satu yang disorot adalah persoalan lingkungan.
“Drainase di kawasan perumahan tidak berfungsi dengan baik sehingga berdampak pada lahan sekitar dan memicu banjir saat hujan. Selain itu, pihak developer juga belum menyediakan lahan makam, padahal itu merupakan kewajiban pengembang perumahan. Jika ini terus dibiarkan, masalah baru akan terus bermunculan dan masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Abdul Rokim menambahkan, warga berharap ada itikad baik dan kejelasan dari pihak pengembang. Namun jika tidak ada penyelesaian konkret, warga siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan meminta DPRD Kabupaten Lamongan turun tangan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara adil dan terbuka. DPRD harus tahu kondisi di lapangan dan ikut mengawal agar hak warga tidak diabaikan,” katanya.
Sementara itu, pemilik Perumahan TKB, Subandi, dalam mediasi sebelumnya menyampaikan bahwa pelunasan pembayaran tanah milik warga ditargetkan paling lambat pada Maret 2026. Ia menilai persoalan tersebut sejatinya masih bisa diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.
“Kalau ada komunikasi, sebetulnya tidak ada masalah. Saat ini saya sedang menyelesaikan tahap dua, sedangkan tahap tiga memang belum,” ujar Subandi.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








