LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Freddy Wahyudi, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Wonokromo, Kecamatan Tikung. Kasus ini mencuat setelah yang bersangkutan digerebek warga saat berada berduaan dengan seorang perempuan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Griya Permata Insani (GPI), Tikung.
Freddy menyatakan, hingga kini DPRD Lamongan belum menerima laporan resmi maupun dokumen klarifikasi dari pihak terkait. Meski demikian, ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sepele karena menyangkut integritas dan etika aparatur pemerintahan desa yang menjadi garda terdepan pelayanan publik.
“Secara formal memang belum ada laporan yang masuk ke DPRD. Namun sebagai langkah awal, perlu ada koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat,” ujar Freddy Wahyudi, Rabu (7/1/2026).
Menurut Freddy, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang tidak secara eksplisit menyebutkan pelanggaran asusila. Kendati demikian, aturan tersebut mengatur larangan umum bagi perangkat desa untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, norma sosial, dan nilai kesusilaan yang hidup di masyarakat.
“Perangkat desa, baik kepala desa maupun jajarannya, terikat oleh UU Desa yang mengatur tugas, kewenangan, hak, kewajiban, serta larangan. Artinya, perilaku yang mencederai norma kepatutan tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran,” katanya.
Ia menambahkan, perangkat desa memiliki kewajiban menjaga marwah jabatan serta menjadi teladan bagi warga. Tindakan yang dinilai tidak pantas, meskipun terjadi di ranah pribadi, berpotensi berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
“Dalam konteks sosial budaya masyarakat desa, perilaku yang bertentangan dengan norma kesusilaan jelas tidak bisa dibenarkan. Ini bukan semata soal pribadi, tetapi juga menyangkut etika pejabat publik,” tegas Freddy.
Terkait sanksi, Freddy menjelaskan bahwa perangkat desa yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan. Seluruh proses tersebut menjadi kewenangan kepala desa dan harus dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, transparan, serta berlandaskan peraturan daerah.
“Sanksi tidak boleh dijatuhkan secara gegabah. Harus ada pemeriksaan yang adil agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Perumahan Griya Permata Insani (GPI) Blok E23 RT 5 RW 7, Kecamatan Tikung, menggerebek seorang oknum Sekdes Wonokromo yang diduga sedang berduaan dengan seorang perempuan yang disebut sebagai lady companion (LC) di rumah kontrakan, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat penggerebekan, keduanya diketahui berada di dalam kamar dalam kondisi setengah telanjang. Peristiwa ini memicu reaksi publik dan menjadi sorotan karena melibatkan aparatur desa aktif.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin








