LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan melayangkan peringatan keras kepada sejumlah dinas teknis dan para pengembang perumahan menyusul meningkatnya temuan pembangunan yang diduga tidak mematuhi prosedur. Sejumlah proyek disebut berjalan tanpa kejelasan status lahan, menabrak ketentuan lahan hijau, hingga beroperasi tanpa site plan yang sah.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua DPRD Lamongan, Moh. Fredy Wahyudi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), Kamis (11/12/2025). Fredy menekankan bahwa persoalan perizinan tidak boleh diabaikan, terutama untuk pembangunan yang berdiri di atas tanah tanpa Akta Jual Beli (AJB) yang sah.
“Kalau lahan belum ber-AJB, dinas tidak bisa mengeluarkan izin. Ini bukan soal administrasi semata, tapi perlindungan bagi pemilik tanah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena hanya mengandalkan ikatan jual beli,” ujar Fredy dalam forum tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Menurutnya, dinas wajib memastikan setiap pengajuan perumahan tidak melanggar aturan lahan hijau yang telah ditetapkan.
“Kami ingin pembangunan berjalan tertib. Aturan sudah jelas, dan Lamongan punya payung hukum. Jangan sampai ada perizinan yang mengabaikan ketentuan lahan hijau,” tegasnya.
Peringatan itu tidak hanya dialamatkan kepada dinas. Para pengembang juga diminta menghentikan praktik memulai pembangunan sebelum izin dinyatakan lengkap. “Jangan ada bangunan berdiri dulu, izinnya belakangan. Itu menyalahi aturan dan tidak boleh ditoleransi,” katanya.
Fredy meminta pengawasan lapangan diperketat untuk mencegah praktik mendahului izin serta potensi permainan lahan oleh oknum tertentu. Namun ia menegaskan dinas tetap harus bersikap adil dalam pelayanan. “Jika pengembang membawa berkas lengkap sesuai aturan, layani dengan baik. Jangan dipersulit,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Lamongan juga menegur keras PT Zam-Zam karena perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mandek. DPRD memberi tenggat pendek dan membuka opsi penghentian sementara kegiatan pembangunan bila proses tersebut tak segera selesai.
Lainnya:
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
- Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








