Sindikat Judi Online dan Pencucian Uang Internasional Dibongkar Polda Jatim

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit 2 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, saat gelar pers reales dengan menunjukan barang bukti (IST)

Kasubdit 2 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, saat gelar pers reales dengan menunjukan barang bukti (IST)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap sindikat tindak pidana ITE yang terkait dengan perjudian online jaringan internasional, serta sindikat pencucian uang yang terorganisir.

Kasubdit 2 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial MAS (22) dan MWF (18) terlibat dalam mempromosikan situs judi online melalui Instagram.

“Kami juga mengamankan STK (48) dan PY (40), yang berperan sebagai penyedia rekening, serta EC (43) dan ES (47) sebagai pejabat perusahaan fiktif,” jelas Charles dalam keterangannya pada Kamis (12/12/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan tim yang mendeteksi dua akun Instagram, @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi, yang mempromosikan situs judi online.

“Pada Rabu (6/12), tim kami melakukan penyelidikan di Kabupaten Banyuwangi untuk menangkap pemilik akun tersebut,” tuturnya.

Charles menambahkan bahwa kedua akun tersebut terbukti mempromosikan beberapa situs judi online, antara lain KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO, dan SMA.

Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, tim melakukan pendalaman lebih lanjut dan menangkap STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada situs judi online tersebut.

Tersangka STK mengenal sosok RY, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), saat bekerja sebagai admin perjudian online di Kamboja selama enam tahun (2016-2022).

“STK dan PY mendapat komisi Rp2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim, dengan total keuntungan mencapai Rp300 juta,” tambah Charles.

Komplotan perjudian online ini diperkirakan meraup omzet hingga Rp200 miliar dalam kurun waktu enam bulan.

Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang lagi, SW dan DC, sebagai DPO yang kini tengah diburu. “Kami masih memburu tiga pelaku yang berada di Kamboja dan Filipina,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi uang tunai senilai lebih dari Rp4,9 miliar, unit PC All In One warna putih, tiga unit CPU hitam, 49 unit ponsel, 375 kartu ATM beserta buku tabungannya, 185 token bank, tiga buku akta pendirian PT, serta satu bundel slip transfer.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, serta Pasal 303 KUHP.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
RM Main Ancam, Wartawan Lamongan Ditekan Hapus Berita Dugaan Korupsi Chromebook
KPK Periksa Saksi Penting Dugaan Korupsi Gedung 7 Lantai di Lamongan Sabtu Besok
Sindikat Judi Online dan Pencucian Uang Internasional Dibongkar Polda Jatim

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terbaru