SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap sindikat tindak pidana ITE yang terkait dengan perjudian online jaringan internasional, serta sindikat pencucian uang yang terorganisir.
Kasubdit 2 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial MAS (22) dan MWF (18) terlibat dalam mempromosikan situs judi online melalui Instagram.
“Kami juga mengamankan STK (48) dan PY (40), yang berperan sebagai penyedia rekening, serta EC (43) dan ES (47) sebagai pejabat perusahaan fiktif,” jelas Charles dalam keterangannya pada Kamis (12/12/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan tim yang mendeteksi dua akun Instagram, @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi, yang mempromosikan situs judi online.
“Pada Rabu (6/12), tim kami melakukan penyelidikan di Kabupaten Banyuwangi untuk menangkap pemilik akun tersebut,” tuturnya.
Charles menambahkan bahwa kedua akun tersebut terbukti mempromosikan beberapa situs judi online, antara lain KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO, dan SMA.
Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, tim melakukan pendalaman lebih lanjut dan menangkap STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada situs judi online tersebut.
Tersangka STK mengenal sosok RY, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), saat bekerja sebagai admin perjudian online di Kamboja selama enam tahun (2016-2022).
“STK dan PY mendapat komisi Rp2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim, dengan total keuntungan mencapai Rp300 juta,” tambah Charles.
Komplotan perjudian online ini diperkirakan meraup omzet hingga Rp200 miliar dalam kurun waktu enam bulan.
Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang lagi, SW dan DC, sebagai DPO yang kini tengah diburu. “Kami masih memburu tiga pelaku yang berada di Kamboja dan Filipina,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi uang tunai senilai lebih dari Rp4,9 miliar, unit PC All In One warna putih, tiga unit CPU hitam, 49 unit ponsel, 375 kartu ATM beserta buku tabungannya, 185 token bank, tiga buku akta pendirian PT, serta satu bundel slip transfer.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, serta Pasal 303 KUHP.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin