Skandal Terungkap, Keraton Malowopati sebagai Destinasi Wisata di Bluluk Lamongan Ternyata Ilegal

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gapura selamat datang destinasi wisata cagar budaya Keraton Malowopati di kawasan hutan Bluluk Lamongan

Gapura selamat datang destinasi wisata cagar budaya Keraton Malowopati di kawasan hutan Bluluk Lamongan

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Belum rampungnya penanganan limbah diduga beracun dan dugaan adanya aktivitas penebangan liar (illegal logging) masih menjadi sorotan. Namun, muncul pernyataan mengejutkan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamongan.

Destinasi wisata yang merupakan cagar budaya Keraton Malowopati, yang terletak di wilayah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Bluluk Lamongan, KPH Mojokerto, ternyata beroperasi tanpa izin resmi.

Baca Juga  Polisi Berhasil Meringkus Pembunuh Sadis Wanita penghuni D'Paragon Semarang

Sekretaris Disparbud Kabupaten Lamongan, Miftah Alamudin, mengungkapkan bahwa sampai saat ini, destinasi wisata di area hutan Bluluk tersebut belum memperoleh izin resmi sebagai objek wisata.

“Belum ada izin dari kami, itu bukan wewenang kami, dan hingga saat ini memang belum ada izin resmi untuk objek wisata tersebut. Jika lahan itu memang dimiliki oleh Perhutani,” ujar Miftah Alamudin saat dihubungi media pada Kamis (16/5).

Baca Juga  Operasi Sikat Semeru Polres Bojonegoro Berhasil Jaring 49 Pelaku Kejahatan

Ketika ditanya mengenai pendirian Keraton Malowopati yang berlokasi di kawasan hutan Bluluk, pria yang akrab disapa Udin menjelaskan bahwa kewenangan terkait hal tersebut berada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Baca Juga  Apresiasi Kemajuan Polri, Prof Hibnu : Lebih Responsif

“Kewenangan terkait itu ada di Kesbangpol. Kelompok tersebut pernah mengajukan legalitas kepada kami, namun kami telah mengarahkan mereka bahwa legalitas organisasi berada di Kesbangpol. Yang kami urus hanyalah legalisasi kelompok seni,” ungkap Udin.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB