LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Belum rampungnya penanganan limbah diduga beracun dan dugaan adanya aktivitas penebangan liar (illegal logging) masih menjadi sorotan. Namun, muncul pernyataan mengejutkan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamongan.
Destinasi wisata yang merupakan cagar budaya Keraton Malowopati, yang terletak di wilayah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Bluluk Lamongan, KPH Mojokerto, ternyata beroperasi tanpa izin resmi.
Sekretaris Disparbud Kabupaten Lamongan, Miftah Alamudin, mengungkapkan bahwa sampai saat ini, destinasi wisata di area hutan Bluluk tersebut belum memperoleh izin resmi sebagai objek wisata.
“Belum ada izin dari kami, itu bukan wewenang kami, dan hingga saat ini memang belum ada izin resmi untuk objek wisata tersebut. Jika lahan itu memang dimiliki oleh Perhutani,” ujar Miftah Alamudin saat dihubungi media pada Kamis (16/5).
Ketika ditanya mengenai pendirian Keraton Malowopati yang berlokasi di kawasan hutan Bluluk, pria yang akrab disapa Udin menjelaskan bahwa kewenangan terkait hal tersebut berada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
“Kewenangan terkait itu ada di Kesbangpol. Kelompok tersebut pernah mengajukan legalitas kepada kami, namun kami telah mengarahkan mereka bahwa legalitas organisasi berada di Kesbangpol. Yang kami urus hanyalah legalisasi kelompok seni,” ungkap Udin.