JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan sikap resmi organisasi terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada sektor digital trade and technology. Pernyataan tersebut disampaikan pada penutupan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI 2026 sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) SMSI ke-9 di Millennium Hotel Sirih Jakarta, Jumat–Sabtu (6–7/3/2026).
Pernyataan sikap itu dibacakan oleh Ketua Tim Perumus Sihono HT yang juga menjabat Ketua Dewan Penasihat SMSI Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia didampingi jajaran pimpinan SMSI pusat serta para ketua SMSI provinsi dari seluruh Indonesia yang hadir dalam forum strategis tersebut.
Dalam pandangan SMSI, perjanjian ART yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC pada 19 Februari 2026 merupakan bagian dari dinamika geopolitik global yang tidak dapat dihindari.
Organisasi perusahaan pers siber terbesar di Indonesia itu menilai posisi Indonesia dalam ekosistem digital global saat ini masih berada dalam struktur yang didominasi oleh negara maju, khususnya Amerika Serikat, baik dari sisi teknologi, platform digital, hingga infrastruktur komputasi awan.
Dalam kondisi tersebut, peluang pembatalan maupun renegosiasi mendasar terhadap perjanjian dinilai relatif terbatas. Karena itu, SMSI menilai pendekatan konfrontatif bukanlah strategi yang realistis untuk ditempuh Indonesia dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital global.
Meski demikian, SMSI menegaskan bahwa perjanjian tersebut harus dipandang sebagai momentum strategis untuk mempercepat pembangunan kedaulatan digital nasional. Indonesia dinilai tidak boleh terus berada dalam posisi sebagai pasar digital semata, tetapi harus mampu membangun kekuatan teknologi, infrastruktur, serta perlindungan data yang mandiri dan berdaulat.
Berdasarkan masukan dari 35 ketua SMSI provinsi yang hadir dalam Rapimnas, organisasi tersebut merumuskan tiga poin sikap strategis.
Pertama, SMSI mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk segera merancang undang-undang atau regulasi komprehensif mengenai kedaulatan digital nasional. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai payung hukum untuk melindungi data nasional, industri digital, serta kepentingan ekonomi Indonesia di ruang siber.
Kedua, SMSI mendorong percepatan pembangunan infrastruktur teknologi digital nasional, termasuk pusat data nasional, pengembangan platform digital dalam negeri, serta ekosistem teknologi yang mampu mengurangi ketergantungan pada infrastruktur digital asing.
Ketiga, SMSI mengusulkan integrasi media layanan publik dalam satu platform digital nasional yang dapat menaungi media-media nasional. Langkah ini dinilai dapat memperkuat ekosistem pers Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing industri media di tengah dominasi platform digital global.
Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan bahwa Rapimnas SMSI 2026 menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi seluruh pengurus SMSI di Indonesia dalam menghadapi perubahan besar di industri media digital.
“Rapimnas ini menjadi momentum bagi SMSI untuk merumuskan langkah strategis menghadapi dinamika industri media digital, sekaligus memastikan keberlanjutan perusahaan pers, khususnya media startup yang berada di bawah naungan SMSI,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap industri media secara signifikan, mulai dari pola konsumsi informasi masyarakat hingga model bisnis perusahaan pers.
Sementara itu, Ketua SMSI Jawa Timur Sokip menilai sikap organisasi tersebut harus menjadi momentum bagi media anggota SMSI di daerah untuk melakukan adaptasi dan inovasi di tengah transformasi digital yang berlangsung cepat.
Menurutnya, perusahaan pers perlu membangun karakter kuat pada produk jurnalistik sekaligus membuka kolaborasi dengan berbagai platform digital baru agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Inovasi dan kreativitas menjadi kunci bagi media daerah untuk bertahan sekaligus berkembang. Selama mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi dan pola konsumsi informasi, peluang bagi media lokal untuk tumbuh tetap terbuka,” ujar Sokip.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar