LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kapolsek Tikung, AKP Anang Purwo Widodo, S.H., menghadiri rapat koordinasi bersama para kepala desa se-Kecamatan Tikung yang digelar di Pendopo Kecamatan Tikung, Rabu (16/7/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Camat Tikung, Sujirman Sholeh, S.E., M.M., dan diikuti sekitar 15 peserta dari unsur pemerintahan desa dan Forkopimcam.
Dalam arahannya, Camat Tikung menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor guna menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah desa. Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk terus memperkuat komunikasi, utamanya dalam menyikapi dinamika sosial di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja sama para kepala desa dalam menjaga kondusivitas wilayah. Melalui forum ini, mari kita satukan langkah dan saling menguatkan koordinasi,” ujar Sujirman.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kecamatan mendukung penuh langkah aparat dalam menertibkan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Kami tidak anti hiburan. Namun semua harus berjalan sesuai aturan. Kami harap para kepala desa bisa menjadi jembatan informasi ke masyarakat,” tegasnya.
Kapolsek Tikung, AKP Anang Purwo Widodo, dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah arahan penting, salah satunya terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tentang larangan penggunaan sound system berlebihan atau yang dikenal dengan istilah sound horeg.
“Kami sampaikan kepada seluruh kepala desa bahwa MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik penggunaan sound horeg yang berlebihan dan mengganggu lingkungan,” ungkap Kapolsek.
Fatwa MUI Jatim tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Minggu, 13 Juli 2025. Dalam fatwa itu, penggunaan sound system secara berlebihan, khususnya pada malam hari, dinilai dapat mengganggu ketenteraman masyarakat dan bertentangan dengan ajaran Islam tentang menjaga ketenangan lingkungan.
Kapolsek Tikung, AKP Anang Purwo Widodo, S.H., menekankan bahwa isu sound horeg bukan semata soal kebisingan, tetapi menyangkut kenyamanan publik dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap para kepala desa dapat menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi ini kepada warganya, khususnya pemilik dan penyewa sound system, agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan.
“Tolong disosialisasikan kepada warga, terutama yang punya usaha sound system. Kita tidak melarang orang hajatan, tapi tolong jangan sampai mengganggu ketenangan orang lain. Ini soal toleransi dan kepatuhan pada norma,” tegas Kapolsek.
Ia juga menambahkan bahwa Polsek Tikung akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan terlebih dahulu. Namun, bila peringatan tidak diindahkan, tindakan tegas tetap akan dilakukan demi menjaga ketertiban umum.
“Penegakan akan kita lakukan jika peringatan tidak diindahkan. Kami ingin ini menjadi langkah preventif, bukan represif. Tujuan kita adalah menciptakan situasi yang aman dan damai di tengah masyarakat,” tandasnya.
Rapat koordinasi ditutup dengan komitmen bersama antara pihak kecamatan, kepolisian, dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Tikung untuk menjaga ketertiban, menyosialisasikan fatwa MUI Jatim secara luas, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menangani berbagai persoalan yang berkembang di tingkat desa.
Lainnya:
- Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








