SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Hotel Sancity, Sidoarjo, Rabu (15/7/2026). Forum yang dipimpin Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan, S.H., itu menjadi ajang konsolidasi organisasi sekaligus pembahasan berbagai isu strategis ketenagakerjaan, mulai dari transisi ekonomi hijau, reformulasi kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT), hingga penguatan solidaritas gerakan buruh.
Rakernas dihadiri jajaran pimpinan SPN dari berbagai daerah serta sejumlah pemangku kepentingan. Agenda tersebut juga menghadirkan Menteri Lingkungan Hidup RI Muhammad Subur Hidayat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ir. Said Iqbal, serta Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi.
Mengawali pembahasan, Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Subur Hidayat menyoroti pentingnya penerapan just transition atau transisi berkeadilan dalam proses menuju ekonomi hijau. Menurutnya, perubahan menuju energi bersih harus tetap menjamin perlindungan bagi para pekerja.
“Ekonomi hijau harus pastikan ada pekerjaan layak dan tidak ada pekerja yang tertinggal. Pergeseran ke kendaraan listrik saja bisa berdampak ke 1,5 juta pekerja otomotif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, di balik tantangan tersebut juga terdapat peluang munculnya lapangan kerja baru melalui pengembangan energi terbarukan dan pasar karbon. Karena itu, kebijakan transisi perlu disiapkan secara matang agar manfaatnya dapat dirasakan pekerja maupun dunia usaha.
Sejalan dengan isu tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan pentingnya menjaga persatuan organisasi buruh dalam menghadapi perubahan kebijakan ketenagakerjaan. Menurutnya, kekuatan gerakan pekerja hanya dapat terjaga apabila seluruh elemen tetap solid.
“SPN dan KSPI harus jaga rumah besar ini. Persatuan bukan berarti seragam. Kalau pecah kita lemah,” tegasnya.
Dalam Majelis Nasional yang berlangsung bersamaan dengan Rakernas, SPN kemudian menyampaikan empat usulan terkait kebijakan Jaminan Hari Tua. Organisasi tersebut mendorong penerapan pajak JHT sebesar 0 persen, penghapusan pajak progresif, pemberlakuan pajak hanya pada bunga dana JHT dan bukan pokoknya, serta kenaikan ambang batas menjadi Rp400 juta.
Tidak hanya itu, SPN juga meminta pemerintah mempercepat revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai sistem outsourcing sesuai komitmen yang disampaikan Presiden pada peringatan May Day. Organisasi buruh itu turut menyoroti perkembangan penanganan pekerja terdampak PHK di PT Sritex, di mana LPS disebut akan mencairkan dana sebesar Rp130 miliar bagi sekitar 4.700 pekerja, sementara pemerintah mengupayakan agar operasional pabrik dapat kembali berjalan.
Menutup penyampaiannya, SPN menegaskan pentingnya percepatan pembahasan regulasi ketenagakerjaan agar memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.
“RUU Ketenagakerjaan harus jadi UU. Batas waktu dari MK tinggal tiga bulan,” pungkas SPN.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin


















Komentar