LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Lantaran terlilit utang dan kerap berselisih dengan istri akibat himpitan ekonomi, seorang pria berinisial NK (53), warga Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, nekat melakukan aksi percobaan pencurian. Ironisnya, rumah yang disatroninya milik rekan bisnisnya sendiri, H. Narulan (64), warga Desa Deketagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Aksi nekad tersebut terjadi pada Selasa (10/6) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Namun nahas, upaya pencurian itu gagal total. Pelaku justru tertangkap basah oleh pemilik rumah dan dihajar warga hingga babak belur.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan pada Kamis (12/6), mengungkapkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan bisnis jual beli garam.
“Pelaku adalah penjual garam, sedangkan korban merupakan pembelinya. Mereka sudah lama saling kenal,” ujar AKBP Agus, didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit Pidum Iptu Sunandar, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.
Menurut Agus, pelaku memanfaatkan pengetahuan tentang rumah korban untuk melancarkan aksinya. Motif kejahatan ini murni karena tekanan ekonomi.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, merinci kronologi kejadian. Sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan alat berupa kubut.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebilah pisau dari atas meja dan menuju kamar korban. Namun, saat hendak melancarkan aksinya, korban terbangun dan berteriak minta tolong.
“Pelaku sempat membekap korban dengan bantal, tapi korban terus melawan hingga pelaku panik dan melarikan diri lewat jendela,” terang Rizky.
Teriakan korban membangunkan warga sekitar. Melihat pelaku kabur, warga segera mengejarnya dan berhasil menangkap NK. Amarah warga pun tak terbendung. NK dihajar hingga mengalami luka cukup serius di sekujur tubuh, terutama di bagian wajah.
Tak lama berselang, Polsek Sugio datang ke lokasi dan mengamankan pelaku yang sudah dalam kondisi terluka. Ia sempat mendapat perawatan di Puskesmas Sugio sebelum akhirnya dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 365 jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas AKP Rizky.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin