SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Bupati Subandi menegaskan seluruh produk UMKM di Kabupaten Sidoarjo harus memiliki sertifikat halal sebelum kewajiban nasional berlaku pada 18 Oktober 2026. Komitmen tersebut disampaikan saat menerima audiensi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur di Pendopo Delta Wibawa, Senin (2/3/2026).
Subandi menilai percepatan sertifikasi halal menjadi langkah strategis untuk menjaga legalitas sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tengah dinamika perdagangan nasional dan global. Terlebih, mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk produk UMKM.
“Kita ingin UMKM yang belum bersertifikat segera mendaftar. Produk yang beredar harus benar-benar terjamin kehalalannya,” tegas Subandi.
Dalam pertemuan tersebut, ia mengapresiasi perkembangan kawasan industri halal Safe n Lock di Sidoarjo yang dinilai memperkuat ekosistem halal daerah. Proses sertifikasi yang selama ini difasilitasi melalui Dinas Pangan dan Pertanian disebut telah berjalan, namun perlu diperluas melalui sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Subandi meminta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pangan dan Pertanian, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan segera melakukan pendataan rinci jumlah UMKM yang telah maupun belum mengantongi sertifikat halal. Data tersebut akan menjadi dasar kebijakan fasilitasi dan penganggaran.
Saat ini, biaya sertifikasi halal reguler masih berkisar Rp200 ribu. Meski tersedia kuota gratis cukup besar dari pemerintah pusat, ia memastikan Pemkab Sidoarjo siap turun tangan jika kuota habis. “Minimal pemerintah daerah bisa memfasilitasi agar seluruh UMKM memiliki sertifikat halal,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BPJPH Jawa Timur, Muhammad Fauzi, menyebut pemerintah menyediakan 1.350.000 kuota sertifikat halal gratis secara nasional, dengan alokasi 216.986 kuota untuk Jawa Timur. Hingga kini, capaian sertifikasi di Sidoarjo tercatat sekitar 38.000 sertifikat.
Menurutnya, percepatan menjadi penting agar pelaku usaha tetap dapat beroperasi secara legal saat kebijakan wajib halal diberlakukan penuh pada 2026. Selain sertifikasi, BPJPH juga mendorong pembentukan ekosistem halal melalui pengembangan Zona KHAS (Kuliner, Halal, Aman, dan Sehat) untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan nilai tambah produk UMKM.
Subandi berharap pelaku UMKM lebih proaktif memanfaatkan kuota yang tersedia. “Dengan data yang akurat dan kolaborasi lintas OPD, kita optimistis seluruh produk UMKM Sidoarjo bisa bersertifikat halal tepat waktu,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar