MATARAM, RadarBangsa.co.id – Perang melawan narkoba terus digelorakan di Nusa Tenggara Barat. Dalam kurun waktu Mei hingga pertengahan Juli 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap 32 kasus peredaran narkotika di berbagai wilayah. Tak kurang dari 45 orang tersangka diamankan, terdiri dari 37 pria dan 8 wanita, yang terlibat dalam jaringan gelap barang haram tersebut.
“Ini bukan sekadar angka, tapi bukti nyata komitmen kami untuk menindak tegas pelaku peredaran narkoba di NTB. Semua ini juga bagian dari mendukung semangat Asta Cita Pemerintah,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Tribun Bhara Daksa, Rabu (16/7/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, membeberkan sederet kasus menonjol yang berhasil diungkap. Tidak hanya jumlah barang bukti yang mencengangkan, tapi juga modus operandi para pelaku yang semakin berani dan bervariasi.
Salah satunya terjadi di wilayah Masbagik, Lombok Timur. Seorang pria berinisial MM ditangkap saat baru menerima paket narkoba yang dipesan secara online. Polisi menemukan ganja seberat lebih dari 2 kilogram serta sabu seberat 38 gram di tangannya.
Masih di kawasan yang sama, seorang tersangka lain, THW, dibekuk usai menerima paket ganja seberat lebih dari 1 kilogram yang juga dikirim lewat jasa ekspedisi. “Kami melihat tren meningkatnya penggunaan jasa pengiriman sebagai modus pengedar,” jelas Roman.
Sementara di Dompu, tepatnya di Kecamatan Huu, seorang pria inisial H ditangkap dengan 51 poket sabu seberat 80,36 gram. Penangkapan dilakukan setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka di lingkungan mereka.
Kisah yang tak kalah mencengangkan datang dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Dua tersangka, N dan I, diamankan setelah ketahuan menyelundupkan sabu dari Riau. Salah satu dari mereka, N, nekat membawa lebih dari 75 gram sabu dengan cara menyimpannya dalam dubur. “Ini jadi perhatian khusus karena mereka mencoba akal-akalan menyelundupkan sabu lewat tubuh,” kata Roman.
Di Kota Mataram, dua tersangka lainnya, SH dan NS, tertangkap tangan membawa sabu seberat hampir 268 gram. Dari pengakuan mereka, barang itu rencananya akan dibawa ke Bima. Penangkapan juga dilakukan di Ampenan, Mataram, di mana empat pelaku—MMY, EJ, U, dan KKA—diamankan dengan barang bukti berupa 110 gram sabu dan 200 butir ekstasi.
Namun kasus paling besar dari sisi jumlah barang bukti terjadi di Batu Layar, Lombok Barat. Seorang pelaku inisial I kedapatan membawa 27 kilogram ganja yang dibungkus dalam 28 paket besar. “Barang itu dikemas rapi di parkiran restoran. Rencananya akan dikirim ke Gili Trawangan,” jelas Roman.
Kasus serupa juga terjadi di Selong, Lombok Timur. Tersangka WP ditangkap saat mengambil paket ganja seberat 1 kilogram yang dikirim melalui ekspedisi.
Untuk semua kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 111, 112, dan/atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main—mulai dari hukuman penjara jangka panjang, seumur hidup, hingga pidana mati, tergantung peran masing-masing dalam jaringan yang diusut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perang melawan narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Tidak ada ruang aman bagi pengedar atau penyelundup di NTB,” tegas Kombes Pol. Roman menutup keterangannya.
Lainnya:
- Hardiknas 2026: Khofifah Luncurkan 40 Sekolah Berintegritas, Ubah Cara Didik Siswa
- Danramil Turun Tangan di SPPG Sidoarjo, Ingatkan Soal Nyawa di Balik Makanan Warga
- Hardiknas 2026: Anak SD Jadi Komandan Paskibra, Murid SR Mojokerto Pidato 5 Bahasa di Depan Khofifah
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








