SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo mendapat kesempatan melunasi tunggakan pajak daerah tanpa dikenakan denda keterlambatan. Program pembebasan sanksi administratif yang diberlakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo ini berlangsung mulai 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan penghapusan denda. Sistem akan memproses pembebasan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran.
Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang menjadi kewajibannya tanpa harus menanggung akumulasi denda keterlambatan.
Cakupan program ini meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak 2026.
Relaksasi juga diberikan untuk Pajak Daerah Lainnya (PDL), termasuk Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Adapun jenis PBJT yang masuk dalam program tersebut mencakup makanan dan minuman atau restoran, jasa perhotelan, jasa parkir, tenaga listrik, serta jasa kesenian dan hiburan.
Khusus pembebasan denda PDL, kebijakan berlaku untuk tahun pajak sampai dengan 2025 serta masa pajak Januari hingga September 2026.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, mengatakan program tersebut ditujukan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Pemerintah daerah juga berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Program ini kami hadirkan demi memberikan kesempatan bagi masyarakat agar bisa melunasi kewajiban pajaknya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda. Kami berharap momentum bernilai ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga Sidoarjo,” ujar Subandi.
Di sisi lain, pemerintah daerah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dinilai penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Subandi menegaskan, kontribusi pajak masyarakat memiliki peran penting dalam keberlanjutan pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
“Pajak adalah bentuk kontribusi bersama untuk mendanai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan. Kepatuhan wajib pajak sangat krusial demi mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan,” tuturnya.
Ia juga menyebut penerimaan pajak digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pemerataan pengaspalan jalan, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga perbaikan mutu pendidikan.
Untuk memudahkan pembayaran, BPPD Sidoarjo menyediakan sejumlah kanal transaksi. Wajib pajak dapat membayar melalui jaringan perbankan, gerai ritel modern, maupun layanan digital menggunakan QRIS dan virtual account.
Informasi mengenai tata cara pembayaran dapat diperoleh melalui tautan resmi BPPD Sidoarjo di bit.ly/BPPDKabSidoarjo atau dengan memindai QR code yang disebarluaskan petugas BPPD.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar