Tergiur Imbalan 5 juta, Pasutri ini Rela Jadi Kurir Narkoba

- Redaksi

Rabu, 20 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pasangan suami istri berinisial NDH (35) dan DF (40), asal Donorejo Surabaya diringkus Timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena menjadi kurir Narkoba jenis sabu seberat 790,23 gram.

Kedua tersangka yang menjadi pengantar barang haram ini mengaku diiming-imingi dengan imbalan sebesar Rp5.000.000.

Menurut pengakuan tersanka (NDH,red) sabu-sabu ini akan diantarkan ke sejumlah tempat di antaranya yakni Parkiran di salahsatu apartemen yang ada di Surabaya.

” Kaur Binops Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Serlymayasari menjelaskan awalnya tersangka NDH mendapat perintah dari Bosnya yang dipanggil Pak LEK yang berada di Lapas Madiun, untuk mengambil (tiga) bungkus kemasan teh berisi narkotika jenis sabu seberat 3 kg di parkiran Hotel Siinar 2 Juanda.

Selanjutnya sabu tersebut dipecah menjadi 9 (sembilan) bungkus dengan berat berfariasi untuk diranjau di salah satu Apartemen didaerah Surabaya,” sebut Sharly, Rabu (20/11/19) saat gelar press release.

Lanjut Sharly, kedua tersangka ini berhasil diringkus oleh Timsus Satnarkoba Polreatabes Surabaya, pada Jum’at 15 November 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat itu pelaku sedang melakukan liburan ke Pulau Bali. Para petugas pun langsung melakukan penangkapan ke Pulau Bali yang kemudian dibawa ke kota Surabaya,” beber Sharly.

Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka NDH merupakan seorang residivis kasus aborsi tahun 2011.

Dari penangkapan pasangan suami istri itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 790,23 gram dan 1 bandel plastik klip baru.

Akibat ulah dan perbuatannya, pasangan suami istri itu dijebloskan sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Fif)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, berdialog dengan warga Kecamatan Prigen yang menolak proyek pembangunan real estate di lereng Gunung Arjuno-Welirang, dalam audiensi di Gedung DPRD Pasuruan. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

DPRD Pasuruan Kawal Aspirasi Warga Tolak Proyek Real Estate di Lereng Arjuno

Rabu, 15 Okt 2025 - 12:34 WIB