Tersangka Kepala Desa Gunggungan ‘Hasan Basri’ Penyidik Polres Probolinggo Tidak Menahannya

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Gunggungan Lor, KecamatanPakuniran, Kabupaten Probolinggo, Hasan Basri masih bisa bernapas lega, Penyidik Polres Probolinggo tidak menahannya.

Karenanya yang bersangkutan masih bisa menjalankan tugassebagai kepala Desa.Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, tidak menahan tersangka karena pihaknya memiliki sejumlah alasan.

Di antaranya, selama ini tersangka kooperatif danyang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala Desa.

“Tentunya ada alasan kami tidak menahannya. Dengan tidak ditahan, kepala Desa masih punyaandil membangun Desa. Karena itu, ketika kepala Desa ditahan, maka Desa akan kekosonganpemimpin,” ujarnya.

Kepala Desa Gunggungan Lor ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana desatahun 2015-2016. Total dana tahun itu sekitar Rp 1,5 miliar yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

“Dari dana itu, kerugian negara yang disebabkan korupsi kepala desa sekitar Rp195 juta,” ujarnya.

Ada sejumlah pembangunan infrastruktur yang disangka dikorupsi oleh Hasan Basri, Diantaranya,berupa pembangunan drainase, pembangunan tembok penahan tanah, dan juga pengaspalan jalan. “Sementara tiga itu yang dikorupsi,” ujar polisi dengan tiga balok dipundaknya itu.

Dalam perkara ini, Rizki mengaku telah meminta keterangan lima orang saksi. Termasuk saksi ahli dan perwakilan dari BPKP. “Ini masih kami dalami lagi. Sekarang kami masih melakukanpemberkasan,” ujarnya.

Diberitaka sebelumnya, Kepala Desa Gunggungan Lor Hasan Basri ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa. Ia disangka mengorupsi uang negara Rp 195 juta. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti dan memeriksanya, beberapa waktu lalu.

Hasan Basri jug membenarkan polisi tengah menyidik penggunaan dana desa di desanya. Namun, ia mengaku kurang paham atas status dirinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”Memang saya diperiksa.Tapi, saya kurang jelas kalau soal jadi tersangka,” ujarnya, beberapa waktu lalu. (Nn)

Berita Terkait

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Berita Terbaru