Tersangka Kepala Desa Gunggungan ‘Hasan Basri’ Penyidik Polres Probolinggo Tidak Menahannya

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Gunggungan Lor, KecamatanPakuniran, Kabupaten Probolinggo, Hasan Basri masih bisa bernapas lega, Penyidik Polres Probolinggo tidak menahannya.

Karenanya yang bersangkutan masih bisa menjalankan tugassebagai kepala Desa.Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, tidak menahan tersangka karena pihaknya memiliki sejumlah alasan.

Di antaranya, selama ini tersangka kooperatif danyang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala Desa.

“Tentunya ada alasan kami tidak menahannya. Dengan tidak ditahan, kepala Desa masih punyaandil membangun Desa. Karena itu, ketika kepala Desa ditahan, maka Desa akan kekosonganpemimpin,” ujarnya.

Baca Juga  Lsm LIRA Soroti Potensi Kericuhan dan Money Politic dalam Pilkades Serentak di Probolinggo

Kepala Desa Gunggungan Lor ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana desatahun 2015-2016. Total dana tahun itu sekitar Rp 1,5 miliar yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

“Dari dana itu, kerugian negara yang disebabkan korupsi kepala desa sekitar Rp195 juta,” ujarnya.

Ada sejumlah pembangunan infrastruktur yang disangka dikorupsi oleh Hasan Basri, Diantaranya,berupa pembangunan drainase, pembangunan tembok penahan tanah, dan juga pengaspalan jalan. “Sementara tiga itu yang dikorupsi,” ujar polisi dengan tiga balok dipundaknya itu.

Baca Juga  Pedagang di Pasar Dringu Pilih Tutup Bedak daripada di Rapid Antigen

Dalam perkara ini, Rizki mengaku telah meminta keterangan lima orang saksi. Termasuk saksi ahli dan perwakilan dari BPKP. “Ini masih kami dalami lagi. Sekarang kami masih melakukanpemberkasan,” ujarnya.

Diberitaka sebelumnya, Kepala Desa Gunggungan Lor Hasan Basri ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa. Ia disangka mengorupsi uang negara Rp 195 juta. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti dan memeriksanya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Pemkab Probolinggo Melalui Dinkop dan Usaha Mikro, Tingkatkan Kualitas Kelembagaan dan Usaha Koperasi

Hasan Basri jug membenarkan polisi tengah menyidik penggunaan dana desa di desanya. Namun, ia mengaku kurang paham atas status dirinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”Memang saya diperiksa.Tapi, saya kurang jelas kalau soal jadi tersangka,” ujarnya, beberapa waktu lalu. (Nn)

Berita Terkait

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB