PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Gunggungan Lor, KecamatanPakuniran, Kabupaten Probolinggo, Hasan Basri masih bisa bernapas lega, Penyidik Polres Probolinggo tidak menahannya.
Karenanya yang bersangkutan masih bisa menjalankan tugassebagai kepala Desa.Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, tidak menahan tersangka karena pihaknya memiliki sejumlah alasan.
Di antaranya, selama ini tersangka kooperatif danyang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala Desa.
“Tentunya ada alasan kami tidak menahannya. Dengan tidak ditahan, kepala Desa masih punyaandil membangun Desa. Karena itu, ketika kepala Desa ditahan, maka Desa akan kekosonganpemimpin,” ujarnya.
Kepala Desa Gunggungan Lor ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana desatahun 2015-2016. Total dana tahun itu sekitar Rp 1,5 miliar yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
“Dari dana itu, kerugian negara yang disebabkan korupsi kepala desa sekitar Rp195 juta,” ujarnya.
Ada sejumlah pembangunan infrastruktur yang disangka dikorupsi oleh Hasan Basri, Diantaranya,berupa pembangunan drainase, pembangunan tembok penahan tanah, dan juga pengaspalan jalan. “Sementara tiga itu yang dikorupsi,” ujar polisi dengan tiga balok dipundaknya itu.
Dalam perkara ini, Rizki mengaku telah meminta keterangan lima orang saksi. Termasuk saksi ahli dan perwakilan dari BPKP. “Ini masih kami dalami lagi. Sekarang kami masih melakukanpemberkasan,” ujarnya.
Diberitaka sebelumnya, Kepala Desa Gunggungan Lor Hasan Basri ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa. Ia disangka mengorupsi uang negara Rp 195 juta. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti dan memeriksanya, beberapa waktu lalu.
Hasan Basri jug membenarkan polisi tengah menyidik penggunaan dana desa di desanya. Namun, ia mengaku kurang paham atas status dirinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”Memang saya diperiksa.Tapi, saya kurang jelas kalau soal jadi tersangka,” ujarnya, beberapa waktu lalu. (Nn)