LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sebuah sepeda motor yang terparkir selama tiga hari di area parkir toko retail di Jalan KH Ahmad Dahlan, Lamongan, akhirnya diamankan Polres Lamongan setelah dilaporkan seorang pegawai melalui layanan Call Center 110, Minggu (30/8/2026).
Laporan tersebut diterima Polres Lamongan sekitar pukul 17.22 WIB. Pegawai toko melaporkan keberadaan sepeda motor warna hitam bernomor polisi W 6409 NDK yang disebut telah berada di lokasi sejak Jumat.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya laporan dari pegawai toko tersebut.
“Laporan diterima Minggu sore, (30/8) sekitar pukul 17.22 WIB, pegawai toko retail menghubungi Call Center 110 Polres Lamongan untuk melaporkan keberadaan sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi W 6409 NDK yang telah berada di parkiran toko sejak Jumat,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Pamapta 2 IPDA Riyanto Edi, S.H., bersama anggota piket SPKT dan personel penjagaan Polres Lamongan mendatangi area parkir toko untuk memastikan informasi yang disampaikan pelapor.
Sesampainya di lokasi, petugas menemui pegawai retail yang sebelumnya menghubungi Call Center 110. Dari keterangan pegawai tersebut, sepeda motor itu memang telah berada di area parkir selama kurang lebih tiga hari.
Keberadaan kendaraan tersebut kemudian menjadi perhatian karena pegawai toko tidak mengetahui siapa pemiliknya. Polisi selanjutnya melakukan langkah pengamanan terhadap kendaraan untuk memastikan identitas pemilik dan status sepeda motor.
“Petugas membawa dan mengamankan sepeda motor tersebut ke Polres Lamongan untuk dilakukan identifikasi serta proses lebih lanjut guna mengetahui pemilik dan status kendaraan,” lanjut Hamzaid.
Pengamanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Polisi belum menyampaikan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sepeda motor tersebut.
Langkah cepat petugas ini sekaligus menunjukkan fungsi Call Center 110 sebagai sarana masyarakat menyampaikan informasi yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian.
Dalam kasus tersebut, laporan dari pegawai toko menjadi titik awal bagi petugas untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang berada cukup lama di area parkir tanpa diketahui pemiliknya.
Polres Lamongan mengapresiasi kepedulian pegawai retail yang memilih melaporkan keberadaan kendaraan tersebut melalui layanan kepolisian.
Kasihumas Polres Lamongan menegaskan masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan informasi apabila menemukan kejadian atau kondisi yang dianggap membutuhkan perhatian polisi.
“Call Center 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian,” ujarnya.
Polres Lamongan juga mengingatkan masyarakat agar memberikan informasi secara jelas ketika menghubungi layanan tersebut sehingga petugas dapat segera melakukan pengecekan di lapangan.
“Respons cepat terhadap laporan masyarakat sangat penting untuk memastikan setiap informasi dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sepeda motor W 6409 NDK kini berada di Polres Lamongan untuk proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan menelusuri pemilik serta status kendaraan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mengabaikan keberadaan kendaraan atau kondisi mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi yang disampaikan lebih awal dapat membantu petugas melakukan pengecekan dan mengambil langkah yang diperlukan.
Masyarakat Lamongan diimbau menggunakan layanan Call Center 110 apabila menemukan kejadian maupun informasi yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar