Tiga Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Angin dibekuk

- Redaksi

Jumat, 22 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Resmob berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencuri sepeda angin yang kerap beraksi di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Ketiganya yakni, Denis (18), asal Jalan Abdul Karim 3-B/12 Rungkut, Andika (18), asal Jalan Mojo 1/18 dan Herdin (19), asal Jalan Pacar Kembang 8/32 Surabaya.

“Ketiga pelaku ini merupakan spesilis pencuri sepeda angin. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu dengan cara mobile dan kerika ada kesempatan pelaku langsung mengambil.

Baca Juga  Dewan Pers Kecam Tindak Kekerasan pada 5 Wartawan di Surabaya

Pelaku mengambil sepeda angin dengan cara memanjat pagar rumah,”sebut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti, Jun’at (22/11/19) saat gelar press release.

Lanjut Bima Sakti, setelah berhasil melakukan pencurian selanjutnya sepeda angin tersebut oleh pelaku di jual melalui Online dengan harga 2.200.000 juta.

Sedangkan hasil penjualan, oleh pelaku digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, sebab pada saat kami tangkap ketiganya kepergok sedang pesta sabu,” beber Bima Sakti.

Baca Juga  UPPA Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

“Sementara pelaku ( Hendri,red) mengakui, saya melakukan pencurian sepeda angin sebanyak dua kali pak, yakni di Perum Dreaming Land blok D/5 Benowo Surabaya dan di Pantai Mentari P-45, kec. Bulak Kenjeran Surabaya. Sepeda saya jual melalui Online pak dan uang hasil penjualan saya gunakan buat beli jajan,” aku pelaku Hendri.

Baca Juga  Polrestabes Surabaya Siap Menjaga Keamanan Jelang Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Dari penangkapan tiga pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit honda beat hitam nopol lL-3197-AJ dan 1 unit honda beat merah nopol L-5572-OE keduanya milik pelaku yang digunakan pelaku sebagai sarana.

Akibat ulah dan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363.KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.( fif)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB