LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terlibat dalam sembilan kejadian di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran Kabupaten Lamongan. Kedua tersangka tersebut adalah Ed (38), warga Lingkungan Tegalsari Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, dan Im (24), warga Desa Sendangagung Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi sebulan sebelumnya, tepatnya pada tanggal 20 Desember 2023.
Kedua pelaku berhasil menggasak dua sepeda motor, Honda Scoopy dengan nomor polisi S 6448 JJ, milik Nasrullah Sya’bani (28), warga Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, dan Honda Scoopy S 2969 JAB, milik Nuris Zahrotus Solihan (33), warga Perumahan Astaba, Kelurahan/Kecamatan Brondong.
Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Brondong melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan terkait kejadian tersebut dengan mengumpulkan petunjuk, yang akhirnya mengarah ke salah satu pelaku, yaitu Ed.
“Pelaku pertama, Edi Hariono, berhasil diamankan pada 12 Januari 2024. Dalam pengakuan, Ed menyebut bahwa dia beraksi bersama seorang warga luar kota yang masih dalam pencarian,” terang Ipda Andi Nur Cahya, Kamis (25/1/2024).
Lebih lanjut, Ipda Andi mengungkapkan bahwa kasus ini terus dikembangkan, dan hasil pemeriksaan membawa petugas untuk mengamankan Im sebagai tersangka kedua. Im mengakui bahwa dia juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor bersama seorang temannya yang masih buron.
“Dari pengakuan kedua tersangka, terungkap bahwa telah terjadi sembilan kasus pencurian sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda selama lima bulan. Jenis motor yang dicuri sebagian besar adalah jenis matic,” jelasnya.
Selain penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Honda Scoopy, satu kunci T beserta 3 buah anak kunci, enam buah kunci motor berbagai merk, serta tang obeng kecil.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, dan saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Lamongan dan terancam pasal 363 KUHP,” imbuhnya.