MATARAM, RadarBangsa.co.id – Pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai masih rendah. Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut secara lebih aktif.
“Pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, bahkan bisa menjadi dasar lahirnya kebijakan baru pemerintah,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Layanan Digital Diskominfotik NTB, Ari Wahyudi, dalam Rapat Koordinasi Admin SP4N-LAPOR se-OPD lingkup Pemprov NTB, di Kantor Gubernur, Mataram, Rabu (2/6).
Dalam rapat tersebut, Ari memaparkan hasil evaluasi pengelolaan pengaduan selama tahun 2024. Disebutkan bahwa dari 65 aduan yang masuk melalui SP4N-LAPOR, jumlah tersebut dinilai masih rendah. Selain itu, kualitas pengaduan juga belum optimal karena banyak laporan yang belum disertai substansi dan data pendukung yang memadai.
“Oleh karena itu, perlu evaluasi menyeluruh terhadap prosedur standar serta peningkatan kompetensi pengelola layanan pengaduan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian pengaduan kini menjadi salah satu indikator penilaian kinerja pimpinan daerah maupun instansi terkait.
Untuk meningkatkan kepercayaan publik, Diskominfotik mendorong sosialisasi masif ke masyarakat. Di sisi lain, para admin OPD juga diharapkan lebih aktif mengonversi setiap aduan yang masuk, termasuk dari kanal internal, menjadi masukan untuk perbaikan layanan publik secara menyeluruh. Hal ini mencakup layanan di bidang kesehatan, sosial, hingga administrasi publik.
Sementara itu, Arya Wiguna dari Ombudsman RI Perwakilan NTB Bidang Penanganan Laporan menyampaikan bahwa banyaknya pengaduan bukan berarti pelayanan publik memburuk.
“Yang terpenting dalam pengelolaan pengaduan adalah penerapan standar pelayanan, pemilahan laporan, dan evaluasi berkala atas pelayanan publik,” jelas Arya.
Menurutnya, tidak semua laporan memiliki kadar pengawasan yang sama. Misalnya, aduan berupa saran dan kritik berbeda perlakuannya dengan laporan pelanggaran, maladministrasi, atau penyalahgunaan wewenang.
“Pengelolaan pengaduan adalah bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk melapor, sekaligus sebagai kontrol terhadap aparatur dan kebijakan pemerintah,” tandasnya.
Arya juga menekankan pentingnya solusi yang memuaskan dalam setiap aduan yang masuk, terutama di era media sosial dan keterbukaan informasi saat ini. Ia berharap masyarakat tidak apatis dan memilih menggunakan media alternatif di luar saluran resmi pemerintah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kominfotik NTB, Plh Sekretaris Dinas Kominfotik, serta perwakilan dari berbagai OPD lingkup Setda Provinsi NTB.
Lainnya:
- Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
- May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Penulis : Aini
Editor : Zainul Arifin








