Ustadz di Singosari Malang, Diduga Kuat Memalsukan Surat Akta Tanah

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tengah Berkopya, Ketua LBH Malang Andi Rachmanto,SH

Tengah Berkopya, Ketua LBH Malang Andi Rachmanto,SH

MALANG, RadarBangsa.co.id – Pengasuh pondok pesantren yang berada di Kelurahan Candirenggo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, harus berurusan dengan hukum. Karena, ia diduga telah melakukan pemalsuan akta tanah.

Pelaku yang diketahui berinisial MA ini, dilaporkan ke Polres Malang oleh Ngatmiasih yang ternyata adalah mantan mertuanya sendiri.
Dirinya melaporkan MA, atas dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan akta tanah palsu. Dimana laporan itu dilakukan pada tahun 2018 lalu.

Perkara tersebut sempat terhenti beberapa waktu. Namun, saat ini Polres Malang telah melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Malang, itu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P-21.

Hal itu diterangkan dalam surat bernomor B/2776/VII/2020/Reskrim tertanggal 18 Juli 2020 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Pada surat itu, juga disebutkan jika MA telah berstatus sebagai tersangka. Tersangka MA dan barang bukti pun sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum atau JPU.

Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar mengatakan, bahwasanya perkara tersebut kini masuk dalam penyidikan pihaknya.

“Baru SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) mas,” kata pria yang akrab disapa Banie itu, Kamis (30/7/2020).

Sementara itu, Kuasa Hukum Ngatmiasih dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Malang, Andi Rachmanto, S.H, menyampaikan, jika pihaknya selama ini sudah intensif mengawal perkara tersebut.

“Perkara ini dikuasakan kepada kami, yakni pada pertengahan 2019 setelah sebelumnya sempat berhenti. Pasca itu, kami terus berupaya dan melakukan komunikasi dengan penyidik. Dan saat ini, berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” tukas pria yang juga menjabat sebagai founder Mahapatih Law Office ini.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Malang atau Unisma tersebut menambahkan, dalam perkara ini MA dapat dikenakan pasal 263 juncto pasal 264 KUHP tentang memalsukan surat atau membuat surat palsu.

“Terlebih unsur yang dipalsukan akta otentik, yang mana ancamannya paling lama 8 tahun penjara. Selanjutnya, kami bakal terus mengawal perkara ini dengan melakukan penggabungan perkara pidana dan perdata. Mengingat saat ini obyek masih dikuasai oleh pihak tersangka. Dan itu sebelumnya, tersangka juga sering melakukan ‘perniagaan’ di ponpes tersebut. Semuanya akan kita usut dan ponpes akan dikelola kembali oleh pihak bu Ngatmiasih,” jelas Andi sapaan akrabnya.

Di tempat terpisah, Ngatmiasih merasa bersyukur karena perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejari Malang. Kini, dirinya hanya bisa berharap, agar bisa mendapat suatu keadilan.

“Terus terang, saya merasa sudah dirugikan atas klaim tanah yang dilakukannya. Karena, tanah itu adalah tanah saya yang diperuntukkan sebagai pondok pesantren. Namun akan tetapi, diklaim secara sepihak. Dulu mertuanya, sudah tidak dilibatkan untuk mengelola pondok lagi. Bahkan saya juga sudah tidak tinggal disitu lagi sekarang,” pungkas dia.

(Er/Wn)

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB

Peristiwa

Bawaslu Lahat Gelar Apel Akbar Deklarasi Pilkada Damai

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:32 WIB

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, memimpin apel

Polri

Polres Lahat Apel Sinergitas dan Pergeseran Pasukan

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:24 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Gelar Rakor Persiapan Musim Tanam I

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:38 WIB