LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang pria berinisial RD (53), warga Dusun Keduwul, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam di balik jeruji besi. RD ditangkap karena diduga melakukan perusakan dan ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam terhadap MS (46), warga Desa Banjarmadu, Kecamatan Sukodadi.
Kapolsek Sukodadi, AKP Mochamad Lazib, mengonfirmasi penangkapan tersebut. RD ditangkap pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
“Kami sudah mengamankan terduga pelaku di Polsek Sukodadi,” ujar AKP Lazib.
Kejadian bermula pada Minggu, 28 Juli 2024, saat MS bersama istrinya datang ke rumah RD untuk menagih utang sebesar Rp 500 ribu yang belum dibayar selama setahun. Namun, kunjungan tersebut berujung pada pertengkaran sengit. Saat MS akan meninggalkan rumah RD, ia menendang pintu rolling door, yang kemudian memicu kemarahan RD.
RD yang marah kemudian merusak sepeda motor milik MS dengan menggunakan paving block, dan mengejar MS dengan membawa pisau dapur sambil mengancam dengan kata-kata kasar. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera bertindak untuk melindungi MS dan istrinya, yang saat itu mengalami syok.
Akibat insiden ini, istri MS mengalami gangguan psikis, sementara sepeda motor MS rusak parah. MS kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukodadi. “Kami mengamankan barang bukti berupa sebuah paving block dan pisau dapur yang digunakan pelaku,” tambah AKP Lazib.