BROMO, RadarBangsa.co.id – Aktivitas paralayang yang sempat viral di kawasan Gunung Bromo menuai perhatian serius. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menegaskan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi dan dinyatakan terlarang. Alasannya, kawasan Bromo merupakan area konservasi yang wajib dijaga kelestariannya.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, turut menanggapi fenomena tersebut. Ia mengapresiasi langkah cepat TNBTS yang langsung memberi klarifikasi dan menindaklanjuti aktivitas paralayang itu. Menurut Khofifah, Bromo bukan sekadar objek wisata, melainkan juga ruang hidup masyarakat Tengger yang memiliki nilai budaya dan spiritual tinggi.
“Sebagai Gubernur Jawa Timur, saya ingin menegaskan bahwa kita harus menjaga Bromo tidak hanya sebagai destinasi wisata, tetapi juga sebagai kawasan konservasi, warisan budaya masyarakat Tengger yang sakral, serta bagian dari Cagar Biosfer UNESCO,” kata Khofifah di Surabaya, Minggu (14/9/2025).
Gunung Bromo memiliki posisi penting, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga internasional. Pada Juni 2015, UNESCO menetapkan kawasan Bromo Tengger Semeru Arjuno sebagai Cagar Biosfer Dunia. Status ini menempatkan Bromo sebagai ekosistem yang harus dijaga keseimbangannya, sekaligus simbol keterhubungan antara manusia dan alam.
Khofifah menegaskan, pengakuan UNESCO itu semakin memperkuat alasan agar seluruh pihak lebih disiplin menjaga kelestarian Bromo. Segala bentuk aktivitas wisata, tegasnya, wajib tunduk pada regulasi konservasi dan perizinan resmi.
Khofifah mengingatkan bahwa tidak ada toleransi terhadap kegiatan wisata yang berpotensi merusak lingkungan, mengabaikan keselamatan, atau mengganggu nilai budaya masyarakat setempat. Karena itu, ia meminta sinergi semua pihak mulai dari pemerintah, TNBTS, aparat keamanan, pelaku wisata, hingga masyarakat.
“Saya meminta semua pihak mulai dari pemerintah, TNBTS, aparat keamanan, penyedia jasa wisata, dan masyarakat untuk bersinergi memperkuat pengawasan serta penegakan hukum. Turis asing maupun lokal yang melanggar akan ditertibkan sesuai peraturan,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Khofifah menilai edukasi kepada pengunjung menjadi langkah strategis agar kelestarian alam dan nilai sakral Bromo tetap terjaga. Edukasi ini diharapkan membuat wisatawan lebih sadar akan kewajibannya, tidak hanya menikmati keindahan, tetapi juga menghormati kearifan lokal masyarakat Tengger.
“Kita juga akan memperkuat edukasi kepada pengunjung mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam dan menghormati kearifan lokal, agar Bromo tetap lestari, sakral, dan dihormati generasi kini maupun yang akan datang,” pungkasnya.
Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen menjaga Gunung Bromo sebagai ikon wisata internasional yang aman, indah, dan lestari. Lebih dari itu, Bromo juga dipandang sebagai warisan budaya dan ekologi dunia yang pantas dihormati, bukan sekadar destinasi untuk konten viral.
Lainnya:
- Hardiknas 2026: Khofifah Luncurkan 40 Sekolah Berintegritas, Ubah Cara Didik Siswa
- Danramil Turun Tangan di SPPG Sidoarjo, Ingatkan Soal Nyawa di Balik Makanan Warga
- Hardiknas 2026: Anak SD Jadi Komandan Paskibra, Murid SR Mojokerto Pidato 5 Bahasa di Depan Khofifah
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








