Warga Lamongan Murka, Bangunan Liar di Sungai Laren Harus Dibongkar

Selasa, 16 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan liar di bantaran sungai Desa Taman Prijek menuai protes warga karena dinilai melanggar aturan dan mengancam kelancaran aliran air. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Bangunan liar di bantaran sungai Desa Taman Prijek menuai protes warga karena dinilai melanggar aturan dan mengancam kelancaran aliran air. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ketegangan mencuat di Dusun Prijeg Lor, Desa Taman Prijek, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Warga secara terbuka menuntut pembongkaran total bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai dan disebut milik mantan Kepala Dusun, Ali Imron. Bangunan tersebut dinilai menjadi simbol pembiaran pelanggaran hukum sekaligus ancaman serius bagi keselamatan lingkungan.

Aliansi masyarakat setempat menilai keberadaan bangunan di sempadan sungai bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya telah dirasakan langsung oleh warga, mulai dari penyempitan alur sungai, terganggunya aliran air, hingga meningkatnya potensi banjir saat debit air naik.

“Bangunan liar milik mantan kasun ini jelas melanggar aturan. Sungai bukan halaman pribadi. Aliran air terganggu, dan risikonya kami yang menanggung,” tegas salah satu warga saat ditemui di lokasi.

Kekecewaan warga semakin memuncak karena hingga kini belum terlihat langkah nyata dari pemerintah desa. Penertiban yang dijanjikan tak kunjung dilakukan, meski bangunan tersebut sudah lama dipersoalkan. Warga menilai sikap ini sebagai bentuk pembiaran yang berbahaya.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bangunan permanen itu kerap menjadi titik penumpukan sampah dan lumpur. “Setiap hujan deras, aliran air tersendat. Ini bukan lagi soal estetika, tapi keselamatan. Kalau sungai meluap, rumah kami yang pertama terdampak,” ujarnya.

Persoalan semakin rumit ketika Kepala Desa Taman Prijek berdalih bahwa sungai tersebut bukan berada dalam kewenangan desa. Dalih itu justru memantik kemarahan warga, karena bangunan berdiri di atas tanah desa, bukan sepenuhnya wilayah Dinas PUPR atau SDA.

Klarifikasi dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Lamongan justru mempertegas kebingungan tersebut. Lutfi, perwakilan Dinas SDA, menyatakan bahwa kewenangan sungai terbagi berdasarkan wilayah. “Untuk bagian utara sungai, itu menjadi kewenangan Dinas SDA Kabupaten Lamongan. Namun wilayah selatan merupakan aset milik Desa Taman Prijek,” jelasnya.

Pernyataan itu memperkuat tuntutan warga agar tidak ada lagi alasan saling lempar tanggung jawab. Mereka mendesak pemerintah desa dan kabupaten segera berkoordinasi dan bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kalau warga biasa membangun di bantaran sungai, pasti langsung dibongkar. Ini milik mantan pejabat desa, tapi dibiarkan. Kami minta keadilan dan penegakan aturan yang sama,” kata perwakilan warga.

Warga menegaskan, jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, mereka siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. “Pembongkaran bangunan liar dinilai sebagai langkah mendesak untuk memulihkan fungsi sungai dan mencegah bencana lingkungan yang lebih besar.”tegasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru