Warga Lamongan Murka, Bangunan Liar di Sungai Laren Harus Dibongkar

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan liar di bantaran sungai Desa Taman Prijek menuai protes warga karena dinilai melanggar aturan dan mengancam kelancaran aliran air. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Bangunan liar di bantaran sungai Desa Taman Prijek menuai protes warga karena dinilai melanggar aturan dan mengancam kelancaran aliran air. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ketegangan mencuat di Dusun Prijeg Lor, Desa Taman Prijek, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Warga secara terbuka menuntut pembongkaran total bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai dan disebut milik mantan Kepala Dusun, Ali Imron. Bangunan tersebut dinilai menjadi simbol pembiaran pelanggaran hukum sekaligus ancaman serius bagi keselamatan lingkungan.

Aliansi masyarakat setempat menilai keberadaan bangunan di sempadan sungai bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya telah dirasakan langsung oleh warga, mulai dari penyempitan alur sungai, terganggunya aliran air, hingga meningkatnya potensi banjir saat debit air naik.

“Bangunan liar milik mantan kasun ini jelas melanggar aturan. Sungai bukan halaman pribadi. Aliran air terganggu, dan risikonya kami yang menanggung,” tegas salah satu warga saat ditemui di lokasi.

Kekecewaan warga semakin memuncak karena hingga kini belum terlihat langkah nyata dari pemerintah desa. Penertiban yang dijanjikan tak kunjung dilakukan, meski bangunan tersebut sudah lama dipersoalkan. Warga menilai sikap ini sebagai bentuk pembiaran yang berbahaya.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bangunan permanen itu kerap menjadi titik penumpukan sampah dan lumpur. “Setiap hujan deras, aliran air tersendat. Ini bukan lagi soal estetika, tapi keselamatan. Kalau sungai meluap, rumah kami yang pertama terdampak,” ujarnya.

Persoalan semakin rumit ketika Kepala Desa Taman Prijek berdalih bahwa sungai tersebut bukan berada dalam kewenangan desa. Dalih itu justru memantik kemarahan warga, karena bangunan berdiri di atas tanah desa, bukan sepenuhnya wilayah Dinas PUPR atau SDA.

Klarifikasi dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Lamongan justru mempertegas kebingungan tersebut. Lutfi, perwakilan Dinas SDA, menyatakan bahwa kewenangan sungai terbagi berdasarkan wilayah. “Untuk bagian utara sungai, itu menjadi kewenangan Dinas SDA Kabupaten Lamongan. Namun wilayah selatan merupakan aset milik Desa Taman Prijek,” jelasnya.

Pernyataan itu memperkuat tuntutan warga agar tidak ada lagi alasan saling lempar tanggung jawab. Mereka mendesak pemerintah desa dan kabupaten segera berkoordinasi dan bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kalau warga biasa membangun di bantaran sungai, pasti langsung dibongkar. Ini milik mantan pejabat desa, tapi dibiarkan. Kami minta keadilan dan penegakan aturan yang sama,” kata perwakilan warga.

Warga menegaskan, jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, mereka siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. “Pembongkaran bangunan liar dinilai sebagai langkah mendesak untuk memulihkan fungsi sungai dan mencegah bencana lingkungan yang lebih besar.”tegasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Mantup, Barang Bukti Ditemukan di Jalan dan Rumah
Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual, UPTD PPA Nganjuk Aktif Layani Child Grooming
Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Karanggeneng, Satu Pemuda Diamankan
Kasus Dugaan Penipuan Oknum DPRD Pacitan Masih Menggantung di BK
Kodim 0812/Lamongan dan Kejari Lamongan Teken MoU, Perkuat Sinergi Hukum dan Pertahanan
RUU Perlindungan Konsumen Dibahas di Jakarta, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Dorong Transparansi E-Commerce
Developer Perumahan Tikung Kota Baru Dilaporkan ke Polres Lamongan, Dugaan Cek Kosong Rugikan Toko Bangunan Rp177 Juta
Kapolsek Tikung dan Forkopimcam Sepakati Aturan Ramadhan, Tekan Gangguan Kamtibmas dan Konten Negatif di Lamongan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:31 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Mantup, Barang Bukti Ditemukan di Jalan dan Rumah

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:16 WIB

Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual, UPTD PPA Nganjuk Aktif Layani Child Grooming

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:16 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Karanggeneng, Satu Pemuda Diamankan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:42 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Oknum DPRD Pacitan Masih Menggantung di BK

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:34 WIB

Kodim 0812/Lamongan dan Kejari Lamongan Teken MoU, Perkuat Sinergi Hukum dan Pertahanan

Berita Terbaru