LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ketegangan mencuat di Dusun Prijeg Lor, Desa Taman Prijek, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Warga secara terbuka menuntut pembongkaran total bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai dan disebut milik mantan Kepala Dusun, Ali Imron. Bangunan tersebut dinilai menjadi simbol pembiaran pelanggaran hukum sekaligus ancaman serius bagi keselamatan lingkungan.
Aliansi masyarakat setempat menilai keberadaan bangunan di sempadan sungai bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya telah dirasakan langsung oleh warga, mulai dari penyempitan alur sungai, terganggunya aliran air, hingga meningkatnya potensi banjir saat debit air naik.
“Bangunan liar milik mantan kasun ini jelas melanggar aturan. Sungai bukan halaman pribadi. Aliran air terganggu, dan risikonya kami yang menanggung,” tegas salah satu warga saat ditemui di lokasi.
Kekecewaan warga semakin memuncak karena hingga kini belum terlihat langkah nyata dari pemerintah desa. Penertiban yang dijanjikan tak kunjung dilakukan, meski bangunan tersebut sudah lama dipersoalkan. Warga menilai sikap ini sebagai bentuk pembiaran yang berbahaya.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bangunan permanen itu kerap menjadi titik penumpukan sampah dan lumpur. “Setiap hujan deras, aliran air tersendat. Ini bukan lagi soal estetika, tapi keselamatan. Kalau sungai meluap, rumah kami yang pertama terdampak,” ujarnya.
Persoalan semakin rumit ketika Kepala Desa Taman Prijek berdalih bahwa sungai tersebut bukan berada dalam kewenangan desa. Dalih itu justru memantik kemarahan warga, karena bangunan berdiri di atas tanah desa, bukan sepenuhnya wilayah Dinas PUPR atau SDA.
Klarifikasi dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Lamongan justru mempertegas kebingungan tersebut. Lutfi, perwakilan Dinas SDA, menyatakan bahwa kewenangan sungai terbagi berdasarkan wilayah. “Untuk bagian utara sungai, itu menjadi kewenangan Dinas SDA Kabupaten Lamongan. Namun wilayah selatan merupakan aset milik Desa Taman Prijek,” jelasnya.
Pernyataan itu memperkuat tuntutan warga agar tidak ada lagi alasan saling lempar tanggung jawab. Mereka mendesak pemerintah desa dan kabupaten segera berkoordinasi dan bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kalau warga biasa membangun di bantaran sungai, pasti langsung dibongkar. Ini milik mantan pejabat desa, tapi dibiarkan. Kami minta keadilan dan penegakan aturan yang sama,” kata perwakilan warga.
Warga menegaskan, jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, mereka siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. “Pembongkaran bangunan liar dinilai sebagai langkah mendesak untuk memulihkan fungsi sungai dan mencegah bencana lingkungan yang lebih besar.”tegasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








