LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dua pria warga Lamongan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan karena diduga menyebarkan konten pornografi sesama jenis melalui media sosial. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda pada 25 dan 26 Juni 2025 setelah penyelidikan atas laporan masyarakat terkait konten yang meresahkan publik.
Tersangka berinisial MYM (31), warga Dusun Sempu, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, dan DZ (33), warga Dusun Rambit, Desa Kedungbanjar, Kecamatan Sugio, yang berdomisili di Perumahan Dubai Lestari Menara, Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/6/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai konten berunsur pornografi yang beredar di media sosial, seperti Facebook dan aplikasi MiChat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial M.Y.M. dan D.Z. yang diduga aktif menyebarkan konten pornografi sesama jenis melalui akun pribadi mereka,” ungkap AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, KBO Reskrim Iptu Yusuf, Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka telah memproduksi dan menyebarluaskan konten video berunsur pornografi dengan tujuan mencari pasangan sesama jenis. Mereka memanfaatkan berbagai platform media sosial, seperti Facebook, WeChat, dan WhatsApp, untuk mentransmisikan konten tersebut.
“Beberapa akun yang digunakan pelaku antara lain akun Facebook dengan nama Baturaja, Robot, FM, dan Nutrisari Anggur. Salah satu tersangka bahkan tergabung dalam 84 grup Facebook bertema waria dan komunitas gay,” jelas Kapolres.
Keduanya kini telah diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengungkapkan bahwa dari penyelidikan terhadap berbagai grup yang diikuti pelaku, pihaknya menemukan sekitar 1.600 anggota yang tergabung dalam grup-grup Facebook dengan nama yang mengandung kata “Lamongan”.
“Faktor utama yang mendorong perbuatan para pelaku ini adalah lingkungan sosial mereka. Salah satu tersangka, M.Y.M., mengaku telah menjalani hubungan sesama jenis selama kurang lebih lima tahun dan berperan sebagai ‘top’,” ujar AKP Rizky.
Tersangka MYM menggunakan akun Facebook bernama “Bayu Raja” dan akun MiChat “Rob Rob”. Ia aktif dalam berbagai grup komunitas, seperti “Waria Lamongan”, “Silaturahmi Waria”, dan “Dunia Malam Waria Khusus Lamongan Babat”. Ia juga tergabung dalam grup Facebook Messenger yang berisi sekitar 250 anggota.
Sementara itu, tersangka DZ mengaku telah menjalin hubungan sesama jenis sejak lulus SMA, atau sekitar 14 tahun, dan berperan sebagai “bot/cder”. Ia menggunakan akun Facebook “Nutrisari Anggur” dan akun MiChat “Pijat Full Body”. DZ tergabung dalam setidaknya 15 grup yang fokus pada pencarian pasangan sesama jenis, seperti “Gay LMG TBN BJN”, “Gay Lamongan”, “Sensasi BO Lamongan”, hingga “Gay Lamongan Bapak Brondong Duda”.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita barang bukti berupa ponsel milik kedua tersangka, tangkapan layar unggahan di media sosial, serta foto dan video yang mengandung unsur pornografi. Dari DZ, kami juga mengamankan atribut seperti kerudung kuning dan bra berwarna merah muda pucat,” beber AKP Rizky.
Ia menambahkan bahwa dalam video yang dibuat, para tersangka memiliki peran berbeda sebagai laki-laki dan perempuan. Video-video tersebut tidak diperjualbelikan, namun digunakan sebagai umpan untuk menarik pasangan baru di komunitas online.
“Video ini digunakan untuk memancing interaksi di grup, bukan untuk dijual,” pungkasnya.
Lainnya:
- Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








