GRESIK,RadarBangsa.co.id – DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Gerindra, Moh. Zaifudin, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) terkait Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu (29/6/2025) pagi, sebagai upaya mendorong sinergi antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik.
Dalam sambutannya, Moh. Zaifudin yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Gresik, menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang inklusif dan berkeadilan. Melalui fasilitasi kemitraan usaha, diharapkan pelaku UMKM dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap pasar, pembiayaan, teknologi, hingga pelatihan usaha.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat, terutama pelaku usaha lokal, memahami hak dan peluang mereka untuk menjalin kemitraan dengan pelaku usaha besar. Perda ini akan memperkuat ekosistem ekonomi daerah yang berkelanjutan,” ujar Zaifudin.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif serta menciptakan aturan yang mendorong terciptanya kemitraan yang adil dan saling menguntungkan. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan juga diatur agar sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Wringinanom, Muntadhim Muttaqin, yang memaparkan secara rinci isi dan implementasi Peraturan Daerah tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan harapan bahwa para pelaku usaha lokal dapat lebih percaya diri dalam menjalin kerja sama, serta pemerintah daerah semakin optimal dalam mendampingi dan mengawasi implementasi perda di lapangan.
Penulis : Agus/Rouf
Editor : Zainul Arifin


















Komentar