JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat upaya memperluas pelindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja sektor informal dengan menggandeng dunia usaha. Melalui kolaborasi bersama PT Toyota Tsusho Lippo Residences, sebanyak 100 Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis kepada lima perwakilan penerima manfaat dalam kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Senin (27/7/2026). Seluruh iuran kepesertaan dibiayai melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) PT Toyota Tsusho Lippo Residences.
Program tersebut mencakup kepesertaan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelindungan sosial bagi tenaga kerja mandiri yang selama ini masih menghadapi keterbatasan memperoleh jaminan ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha merupakan strategi penting dalam meningkatkan cakupan pelindungan bagi pekerja sektor informal.
“Kolaborasi pemerintah dan dunia usaha menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pelindungan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pelindungan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sugeng menjelaskan, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut melengkapi Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) Tahun 2026 yang dijalankan Kemnaker. Melalui program itu, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan sarana usaha, tetapi juga memastikan penerima manfaat memperoleh pelindungan sosial saat menjalankan usahanya.
Menurutnya, pengembangan usaha mandiri memerlukan dukungan yang lebih komprehensif dibanding sekadar bantuan modal. Pelaku usaha juga membutuhkan jaminan ketika menghadapi risiko kerja agar usaha yang dirintis dapat terus berjalan dan berkembang.
“Kami menyadari bahwa membangun usaha mandiri yang produktif tidak cukup hanya dengan bantuan modal. Para pelaku usaha juga membutuhkan pelindungan ketika menghadapi risiko kerja agar usaha yang dirintis dapat terus berkembang,” jelasnya.
Ia menambahkan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan pelindungan pekerja sektor informal sekaligus membuka peluang transformasi menuju sektor formal.
“Dengan didaftarkannya para pelaku TKM ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mereka tidak hanya memperoleh pelindungan atas risiko kerja, tetapi juga tercatat secara resmi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional,” pungkas Sugeng.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar