SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Dua dekade setelah semburan lumpur Lapindo mengubah wajah Sidoarjo, sejumlah persoalan hak warga terdampak ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini kembali mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawal penyelesaian berbagai aspirasi masyarakat yang hingga kini belum tuntas.
Langkah itu ditegaskan langsung Bupati Sidoarjo H. Subandi saat memimpin audiensi bersama PT Minarak Lapindo Jaya di Ruang Delta Wicaksana, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Rabu (3/6/2026). Fokus utamanya adalah memastikan proses penyelesaian hak-hak warga berjalan lebih terukur, transparan, dan memiliki kepastian.
Audiensi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Bambang Prasetyo Widodo, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Bappeda, unsur Forkopimda, serta pihak terkait lainnya.
Di hadapan para peserta audiensi, Subandi menegaskan bahwa Satgas yang kembali diaktifkan akan menjadi pusat koordinasi lintas instansi sekaligus wadah verifikasi data dan dokumen yang berkaitan dengan penyelesaian hak masyarakat terdampak.
“Pemkab Sidoarjo berkomitmen memastikan seluruh data yang disampaikan masyarakat maupun pihak terkait benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap persoalan yang masih menjadi aspirasi warga akan kami pelajari secara mendalam agar solusi yang diambil tepat dan sesuai ketentuan,” tegas Subandi.
Menurutnya, sejumlah berkas administrasi yang selama ini menjadi kendala penyelesaian akan dievaluasi kembali melalui mekanisme Satgas. Pemerintah daerah juga membuka peluang melibatkan tenaga ahli maupun instansi yang berkompeten agar proses verifikasi berjalan objektif dan akuntabel.
“Kami ingin seluruh proses berjalan terbuka dan memberikan kepastian hukum maupun kepastian hak bagi masyarakat,” tambahnya.
Bagi warga terdampak, keberadaan Satgas dinilai penting karena dapat menjadi saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh kejelasan terkait proses penyelesaian yang masih berlangsung. Pemerintah daerah bersama Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan juga sepakat melakukan kajian menyeluruh terhadap setiap persoalan yang muncul agar tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Bambang Prasetyo Widodo menyambut positif langkah Pemkab Sidoarjo yang kembali membuka ruang koordinasi melalui Satgas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sidoarjo karena Satgas kembali dibuka. Forum ini menjadi sarana yang baik bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, memperoleh informasi yang jelas, sekaligus mencari solusi bersama,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Wiwid tersebut juga memaparkan perkembangan penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap bangunan warga terdampak.
Dari total 84 bangunan yang masih dalam tahap penyelesaian, sebanyak 35 bangunan disebut telah berhasil dituntaskan pembayarannya. Sementara sisanya masih memerlukan proses verifikasi dan koordinasi lanjutan.
“Alhamdulillah, pembayaran terhadap 35 bangunan sudah selesai dilakukan. Kami berharap penyelesaian terhadap bangunan yang masih tersisa dapat terus berjalan melalui koordinasi dan verifikasi bersama,” katanya.
Wiwid mengakui masih terdapat sejumlah dokumen administrasi yang membutuhkan evaluasi lebih lanjut. Karena itu, pihaknya mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang masih menjadi aspirasi masyarakat.
Melalui pengaktifan kembali Satgas, Pemkab Sidoarjo, PT Minarak Lapindo Jaya, Forkopimda, dan seluruh pihak terkait berkomitmen memperkuat sinergi agar persoalan yang masih tersisa dapat menemukan jalan keluar. “Bagi warga yang telah menunggu selama hampir 20 tahun, langkah ini diharapkan menjadi momentum menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan yang selama ini terus diperjuangkan, “pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar