SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi peran strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis.
Apresiasi itu disampaikan Khofifah bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang diperingati setiap 2 September. Momentum tersebut mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”.
Menurut Khofifah, tema tersebut sejalan dengan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan serta menjunjung nilai kemanusiaan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh masyarakat Jawa Timur, saya menyampaikan selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81 kepada seluruh insan Adhyaksa,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (2/9/2026).
“Terima kasih atas dedikasi, integritas, dan pengabdian jajaran Kejaksaan dalam menjaga marwah hukum, menghadirkan rasa keadilan, serta melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.
Khofifah menilai kepercayaan publik merupakan amanah yang harus terus dijaga. Menurutnya, kepercayaan masyarakat dibangun melalui integritas, profesionalisme, transparansi, konsistensi, serta keberanian menegakkan hukum secara adil.
“Kepercayaan publik merupakan amanah yang harus terus dijaga. Kepercayaan itu tumbuh dari integritas, profesionalisme, transparansi, konsistensi, serta keberanian menegakkan hukum secara adil tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.
Ia juga menempatkan Kejaksaan sebagai salah satu pilar penting sistem peradilan pidana sekaligus mitra strategis pemerintah daerah. Selain fungsi penuntutan, Kejaksaan memiliki peran dalam pendampingan dan pelayanan hukum, pencegahan pelanggaran, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kehadiran Kejaksaan memberikan penguatan bagi pemerintah daerah agar setiap kebijakan dan program pembangunan dijalankan secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tuturnya.
Salah satu yang mendapat perhatian Khofifah adalah penerapan **restorative justice (RJ)** di Jawa Timur. Ia mengapresiasi sinergi Pemprov Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mendorong penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan.
Sepanjang 2025, berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terdapat **257 perkara** yang mendapat persetujuan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Pendekatan restorative justice memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih substantif. Ada upaya memulihkan keadaan, melindungi korban, membangun tanggung jawab pelaku, dan mengembalikan harmoni sosial,” jelas Khofifah.
Sinergi tersebut sebelumnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Pemprov Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice di Dyandra Convention Center Surabaya, 9 Oktober 2025.
Khofifah menilai penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut menunjukkan upaya menghadirkan hukum yang tidak semata berorientasi pada penghukuman.
“Kejati Jatim juga memperkuat perannya melalui persetujuan 257 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, menunjukkan adanya ikhtiar nyata untuk menghadirkan wajah hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan korban daripada penghukuman. Ini merupakan langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ungkapnya.
Selain restorative justice, Pemprov Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga memperkuat kerja sama terkait pidana kerja sosial. Kesepahaman tersebut ditandatangani dalam pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 15 Desember 2025.
Menurut Khofifah, pidana kerja sosial menjadi bagian dari perubahan paradigma pemidanaan menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun diberi ruang untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, tetapi juga bagian dari proses membangun tanggung jawab sosial. Pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,” jelasnya.
Khofifah berharap momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 semakin memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan elemen bangsa lainnya.
“Keadilan yang humanis bukan berarti mengurangi ketegasan hukum. Penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi juga proporsional, akuntabel, serta mampu menghadirkan pemulihan bagi pihak-pihak yang terdampak,” imbuhnya.
“Semoga Kejaksaan Republik Indonesia semakin profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Teruslah menjadi institusi penegak hukum yang tegas dalam prinsip, adil dalam tindakan, serta humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Khofifah.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar