JEMBER, RadarBangsa.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember menuntaskan pengukuran 30.000 bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Capaian tersebut mencakup 58 desa dan menjadi pijakan untuk mengejar penyerahan sertifikat kepada masyarakat sebelum akhir Desember 2026.
Memasuki minggu pertama November, pekerjaan BPN Jember beralih dari pengukuran lapangan ke tahap pengolahan data studio dan verifikasi berkas. Pencocokan data kepemilikan menjadi perhatian utama agar proses penerbitan sertifikat tidak terkendala persoalan administrasi maupun tumpang tindih kepemilikan.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Jember, Mardi Siswoyo, mengatakan seluruh target pengukuran lapangan telah tercapai. Saat ini, tim fokus memastikan kesesuaian data tanah dan pemiliknya.
“Memasuki minggu pertama November 2026, pengukuran 30.000 bidang sudah selesai 100 persen. Sekarang tahap pengolahan data studio serta verifikasi subjek dan objek. Kami optimistis penyerahan sertifikat selesai sebelum akhir Desember 2026,” terang Mardi, Kamis (5/11/2026).
Menurut Mardi, pengajuan program PTSL tahun ini menjangkau 24 kecamatan di Kabupaten Jember. Sejumlah desa mencatat konsentrasi pemohon cukup tinggi, bahkan mencapai 1.200 bidang tanah per desa.
Desa-desa tersebut antara lain Karangharjo, Jombang, Gambirono, Bedadung, Karang Bayat, Pondok Dalam, dan Sukowono.
BPN Jember juga menegaskan bahwa program PTSL hanya memproses bidang tanah yang tidak sedang dalam sengketa. Karena itu, kepastian status tanah dan kecocokan dokumen menjadi bagian penting sebelum sertifikat diterbitkan.
Di sisi lain, masyarakat didorong mengurus dokumen pertanahan secara mandiri. BPN menyebut proses pelayanan balik nama di loket dapat diselesaikan dalam enam hari kerja, dengan catatan berkas fisik lengkap dan kewajiban pajak berupa PPh serta BPHTB telah dituntaskan melalui PPAT/PPATS.
Untuk memberikan akses pelayanan kepada warga yang terkendala jam kerja, BPN Jember turut membuka Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan atau Pelataran.
Layanan tersebut tersedia setiap Sabtu dan Minggu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pelayanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan secara langsung tanpa melalui pihak ketiga.
Dengan rampungnya pengukuran lapangan, tahapan berikutnya menjadi penentu pencapaian target PTSL Jember 2026. Ketelitian verifikasi data dan kelengkapan administrasi diperlukan agar penyerahan sertifikat dapat berjalan sesuai jadwal yang ditargetkan.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar