LAMPUNG SELATAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Selatan,Berhasil Mengamankan 5 (Lima) Orang Tersangka Pelaku Pencurian Dengan kekerasan (Curas).Kamis,(10/10/2019).
Selain kelima tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa,sebilah pisau,1 unit handphone serta 4 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan juga kendaraan yang di gunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Kapolres AKBP M.Syarhan S.ik,SH, saat konfrensi pers dengan awak media menyampaikan.penangkapan terhadap para tersangka tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat.
“Hasil pengembagan informasi dari masyarakat,pihak kepolisian berhasil mengamankan ke-lima tersangka yang berinisial AS (19),HG (20),AJ (23) yang merupakan warga Desa Tajimalela.dan SM (16) warga Desa Canggu Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.keempat tersangka tersebut menjalankan aksinya pada Jum’at (4/10/2019),di depan gedung kantor kementrian agama kompleks pemkab lamsel.”Ujarnya
Sementara untuk tersangka yang berinisial RA (21),merupakan warga kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda berhasil diamankan dengan barang buktinya sepeda motor N Max ber Nopol BE 6482 QR yang diketahui milik korban Purwati (47) Warga Desa Kedaton Kecamatan Kalianda.
” kalau dilihat dari usianya para tersangka masih remaja dan berdomisili di wilayah kalianda,tempat mereka menjalankan aksinya.nanti akan kita kembangkan lagi apakah mereka termaksud jaringan atau bukan,”Tambahnya.
Menurut M.Syarhan.atas kejadian tersebut ke-lima tersangka akan dijerat dengan pasal 363 (1) ke 3,ke 5 KUHP,dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Tukasnya (Rizki)