PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kota Probolinggo memperluas gerakan pemberantasan rokok ilegal dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus RT/RW, dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Mereka diharapkan menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengedukasi sekaligus membantu mengawasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang menyasar 50 peserta dari wilayah Kecamatan Kanigaran. Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, Kamis (5/11) pagi.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fathur Rozi menegaskan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan masyarakat dan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Menurut dia, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus RT dan RW memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan warga di lingkungan masing-masing.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami apa itu rokok ilegal, bagaimana ciri-cirinya, serta dampak yang ditimbulkan. Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menjadi tugas Bea Cukai maupun Satpol PP, tetapi membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama. Kami mengajak seluruh peserta untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ungkap Fathur Rozi.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Bea Cukai Probolinggo Vicky Armando menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan produk hasil tembakau yang peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Salah satu ciri yang dapat dikenali adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Vicky juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal membawa sejumlah konsekuensi. Selain mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor cukai, praktik tersebut mengganggu persaingan usaha industri rokok yang telah mematuhi ketentuan.
Produk yang beredar tanpa pengawasan sebagaimana mestinya juga dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan masyarakat.
“Rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi cukai. Peredarannya juga berdampak terhadap penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, masyarakat perlu memahami ciri-cirinya dan tidak membeli maupun memperjualbelikan produk rokok ilegal,” jelas Vicky.
Peserta sosialisasi turut mendapatkan materi mengenai konsekuensi hukum pelanggaran di bidang cukai. Salah satu materi yang disampaikan berkaitan dengan mekanisme Ultimum Remedium (UR), yakni penyelesaian perkara melalui pembayaran sanksi administratif dalam kondisi dan ketentuan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Materi tersebut memberikan pemahaman bahwa pelanggaran cukai memiliki konsekuensi hukum, sekaligus mengenalkan mekanisme penyelesaian administratif yang dapat diterapkan berdasarkan ketentuan berlaku.
Sosialisasi di Kanigaran merupakan bagian dari rangkaian kegiatan serupa yang sebelumnya menyasar tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus RT/RW, dan LKK di Kecamatan Kademangan pada Rabu (4/11).
Pemkot Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP C) Probolinggo menjalankan kegiatan tersebut sebagai langkah preventif untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri, dampak, dan ketentuan hukum terkait rokok ilegal.
Melalui pelibatan unsur masyarakat hingga tingkat lingkungan, pemerintah berharap gerakan Gempur Rokok Ilegal semakin kuat. Kesadaran untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal menjadi salah satu upaya menjaga penerimaan negara, melindungi persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar