PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Persoalan peredaran minuman keras (miras) di Kota Pasuruan kembali menjadi perhatian pemerintah daerah dan kepolisian. Dalam razia gabungan pada Jumat (6/11/2026) malam, petugas menemukan barang bukti miras di Kafe Lovestory dan Kafe De Paravan. Pemeriksaan juga mengungkap persoalan perizinan usaha di De Paravan yang disorot langsung Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo.
Adi Wibowo menjelaskan, berdasarkan data administrasi pemerintah, De Paravan hanya mengantongi izin sebagai distributor. Izin tersebut tidak mencakup aktivitas penjualan eceran maupun penyediaan tempat untuk mengonsumsi minuman beralkohol.
“De Paravan ini memegang izin untuk distributor. Tapi bukan untuk penjualan retail, apalagi menyediakan tempat untuk dikonsumsi. Ini jelas melanggar. Perlu kami tegaskan, hal-hal seperti ini tidak bisa ditoleransi,” kata Adi saat operasi berlangsung.
Razia yang digelar Pemkot Pasuruan bersama Polres Pasuruan Kota itu dimulai pukul 19.00 WIB. Petugas menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan, dengan pemeriksaan utama di dua kafe tersebut.
Wali Kota mengatakan, operasi dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat, ulama, dan tokoh agama mengenai peredaran miras yang dinilai semakin meresahkan.
“Malam ini kami bersama Pak Kapolres dan jajaran melaksanakan operasi ketertiban di dua kafe, Lovestory dan De Paravan. Kami cek kondisi lapangan dan mendapati barang bukti miras yang jelas melanggar aturan Kota Pasuruan, apalagi dikonsumsi di tempat,” ujar Adi.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol harus dilakukan secara serius karena Kota Pasuruan memiliki aturan yang melarang penjualan miras. Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Operasi tersebut melibatkan personel lintas instansi, yakni Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, serta jajaran Polres Pasuruan Kota yang terdiri atas Satreskrim, Satsamapta, dan Sipropam.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi penegakan peraturan daerah sekaligus upaya melindungi masyarakat dari potensi bahaya minuman keras, termasuk miras oplosan.
“Kota Pasuruan ini Kota Madinah, sudah ada Perda-nya bahwa tidak boleh ada penjualan miras. Kami tertibkan ini sebagai langkah antisipasi agar tidak ada korban, karena kita tidak tahu kandungan minuman keras yang beredar tersebut aman atau berbahaya,” jelas AKBP Arief.
Ia menambahkan, razia juga menjadi bagian dari operasi cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Pengawasan tersebut akan menjadi salah satu langkah menjelang perayaan malam pergantian tahun. Kepolisian berharap tidak ada peredaran minuman keras yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pastinya kita tertibkan agar Kota Pasuruan bebas dari minuman keras pada malam tahun baru nanti,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar