LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang perempuan berinisial RA, 39 tahun, ditemukan meninggal dunia di pinggir rel kereta api jalur Bojonegoro–Surabaya, tepatnya di KM 185+6, Dusun Plalangan, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Sabtu (7/11/2026).
Korban diketahui merupakan warga Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Berdasarkan informasi awal, perempuan tersebut diduga terserempet KA 462 Komuter Line Jenggala yang melintas di lokasi sekitar pukul 05.43 WIB.
Kasihumas Polres Lamongan M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan, kejadian itu pertama kali diketahui setelah pihak KAI Lamongan menerima informasi mengenai seorang perempuan yang tergeletak di pinggir rel kereta api.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Polsek Lamongan Kota untuk mendapatkan penanganan.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol Beni Ulang Setiawan, S.Pd., M.A.P., bersama anggota dan petugas Unit Laka Satlantas Polres Lamongan segera mendatangi lokasi kejadian.
“Petugas mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dan diduga terserempet kereta api,” jelas Hamzaid.
Setelah melakukan penanganan di lokasi, petugas mengevakuasi jenazah ke RS Muhammadiyah Lamongan (RSML). Unit Identifikasi Satreskrim Polres Lamongan kemudian melakukan proses identifikasi untuk memastikan identitas korban.
“Dari hasil identifikasi, korban diketahui berinisial RA, perempuan berusia 39 tahun warga Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi,” lanjutnya.
Keterangan dan informasi awal dari sejumlah saksi serta pihak KAI mengindikasikan korban diduga terserempet KA 462 Komuter Line Jenggala yang melintas pukul 05.43 WIB.
Sementara itu, pihak keluarga telah membuat surat pernyataan penolakan terhadap tindakan autopsi terhadap jenazah korban.
Meski demikian, kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan untuk memastikan kronologi dan penyebab peristiwa tersebut.
Hamzaid juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi kepolisian apabila mengetahui kejadian yang membutuhkan penanganan petugas.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun meminta bantuan kepolisian.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar