PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Ketidakpastian status lahan yang telah berlangsung lebih dari enam dekade di Kecamatan Lekok dan Nguling akhirnya dibawa langsung ke Komisi II DPR RI. Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo memperjuangkan kepastian hukum bagi ribuan warga yang selama ini hidup di tengah sengketa lahan dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Konflik agraria yang mencakup 3.676 hektare tersebut berdampak langsung terhadap lebih dari 34 ribu penduduk. Berbagai program pembangunan dan pelayanan publik disebut terhambat akibat belum jelasnya status kepemilikan lahan.
Langkah Pemerintah Kabupaten Pasuruan membawa persoalan ini ke tingkat pusat mendapat respons positif. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI, Kamis (4/6/2026), Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.
Koordinasi lintas kementerian tersebut diarahkan untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang selama puluhan tahun belum menemukan titik temu.
Rapat itu turut dihadiri perwakilan TNI, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, anggota DPRD Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan, Camat Lekok, para kepala desa terdampak, serta perwakilan masyarakat.
Dalam paparannya, Rusdi mengungkapkan bahwa wilayah yang menjadi objek sengketa dihuni sedikitnya 34.313 jiwa atau sekitar 13.598 kepala keluarga.
Ia juga menyoroti fakta historis bahwa desa-desa yang berada di kawasan sengketa telah berdiri sejak tahun 1902, jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan hadir untuk memfasilitasi penanganan sengketa lahan antara TNI AL dan warga di 10 desa. Tujuan utama kami adalah mengawal aspirasi masyarakat ke lembaga negara di tingkat pusat guna mendorong solusi terbaik dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Rusdi.
Menurutnya, konflik agraria tersebut telah berlangsung sejak tahun 1960. Hingga kini, belum adanya penyelesaian membuat ribuan warga terus berada dalam situasi yang serba tidak pasti.
Dampaknya tidak hanya menyangkut aspek hukum. Rusdi menyebut berbagai program pembangunan yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten sulit berjalan optimal karena status lahan yang belum jelas.
Beberapa kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak antara lain pembangunan sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, jaringan air bersih, sambungan listrik, akses internet, jalan desa, hingga saluran irigasi.
Selain itu, pelaksanaan program jaminan sosial, ketahanan pangan, dan berbagai layanan publik lainnya juga menghadapi kendala.
“Harapan besar kami, kehadiran pemerintah daerah bersama perwakilan warga di Komisi II DPR RI ini dapat melahirkan solusi berkeadilan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Rusdi.
Dorongan dari DPR RI menjadi harapan baru bagi ribuan warga di 10 desa yang selama puluhan tahun menanti kepastian atas tanah yang mereka tempati.
“Penyelesaian sengketa ini tidak hanya menyangkut status lahan, tetapi juga masa depan pembangunan dan pelayanan dasar bagi masyarakat di wilayah tersebut, “pungkasnya.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar