JEMBER, RadarBangsa.co.id — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jember memusnahkan 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo, Jumat (21/8/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari penegakan hukum di bidang cukai sekaligus upaya menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu industri hasil tembakau yang taat aturan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 6.156.136 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Seluruh rokok tersebut diketahui beredar tanpa dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku. Nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp10,57 miliar, sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar.
Kepala Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran hasil tembakau ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat hukum serta berpotensi mengurangi penerimaan DBH CHT yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujar Muhammad Syahirul Alim.
Pemusnahan barang bukti diawali secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Jember dengan cara dibakar. Setelah itu, seluruh rokok ilegal dibawa ke fasilitas pemusnahan PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan.
Di fasilitas tersebut, barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.
Dalam pengawasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jember melakukan penindakan melalui sejumlah jalur. Pengawasan mencakup patroli distribusi antarkota, pemeriksaan sarana pengangkut dan jasa ekspedisi, pemeriksaan toko atau penjual eceran, hingga tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.
“Penindakan terhadap rokok ilegal kami lakukan melalui berbagai jalur, mulai dari patroli distribusi antarkota, pemeriksaan sarana pengangkut dan jasa ekspedisi, pemeriksaan toko atau penjual eceran, hingga tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat,” katanya.
Pengawasan tersebut dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Jember, aparat penegak hukum, serta unsur TNI dan Polri. Sinergi lintas sektor diperlukan untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di wilayah Jember dan daerah sekitarnya.
“Upaya pengawasan ini merupakan bagian dari sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Jember, aparat penegak hukum, serta unsur TNI dan Polri untuk mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat,” ungkapnya.
Bea Cukai Jember menyebut modus yang paling banyak ditemukan dalam penindakan adalah pengiriman rokok polos tanpa pita cukai menggunakan angkutan barang maupun jasa paket kilat.
Modus tersebut menunjukkan bahwa distribusi rokok ilegal dapat memanfaatkan jalur pengiriman barang untuk menjangkau konsumen di berbagai wilayah. Karena itu, pengawasan terhadap sarana pengangkut dan jasa ekspedisi menjadi salah satu bagian penting dalam penindakan.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor hasil tembakau,” terangnya.
Penerimaan negara dari sektor hasil tembakau juga berkaitan dengan manfaat yang dikembalikan kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Jember bersama Bea Cukai dan unsur terkait akan terus memperkuat sinergi untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Masyarakat juga diminta tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dapat disampaikan kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi peredarannya, masyarakat dapat melaporkannya melalui kantor Bea Cukai terdekat atau saluran pengaduan resmi,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar