9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Sidoarjo, Negara Selamat dari Kerugian Rp8,8 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan 9.096.760 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo dilakukan di SIHT Porong, Rabu (24/6/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemusnahan 9.096.760 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo dilakukan di SIHT Porong, Rabu (24/6/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur kembali menunjukkan hasil. Sebanyak 9.096.760 batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/6/2026).

Pemusnahan dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang selama ini merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil serangkaian penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya.

Menurutnya, nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp13,5 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar.

“Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.096.760 batang dengan estimasi nilai barang sekitar Rp13,5 miliar. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp8,8 miliar,” ujar Rudy.

Ia menjelaskan, seluruh barang hasil penindakan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hingga pertengahan 2026, Bea Cukai Sidoarjo bersama aparat penegak hukum juga telah menerbitkan 168 dokumen penindakan atas berbagai pelanggaran di bidang cukai.

Besarnya jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kolaborasi lintas instansi.

Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, cukai hasil tembakau menjadi salah satu sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Rokok ilegal merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai yang menjadi sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Selain itu, produk tersebut diproduksi tanpa pengawasan dan kontrol kualitas yang jelas sehingga berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan rokok ilegal juga menimbulkan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang selama ini menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.

Karena itu, Pemkab Sidoarjo terus melakukan operasi pasar terpadu, pengumpulan informasi di lapangan, serta penindakan bersama Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,” kata Mimik.

Tren temuan rokok ilegal yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan mengungkapkan, jumlah barang bukti yang ditemukan menunjukkan para pelaku terus mengembangkan berbagai cara untuk menghindari pengawasan.

Data Satpol PP mencatat, temuan rokok ilegal pada 2023 mencapai sekitar 17.800 batang. Angka tersebut melonjak menjadi 288.000 batang pada 2024 dan meningkat lagi menjadi 551.000 batang pada 2025.

Hingga Juni 2026, petugas telah mengamankan sekitar 317.000 batang rokok ilegal. Modus yang digunakan pelaku pun semakin beragam, mulai dari penjualan secara terselubung hingga memanfaatkan jasa ekspedisi untuk distribusi.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri dan seluruh instansi terkait untuk membongkar jaringan peredaran rokok ilegal, termasuk yang menyasar kawasan industri dan pabrik besar,” jelas Yany.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang tidak melalui pengawasan kualitas. Langkah tersebut juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku yang masih mencoba memperoleh keuntungan melalui perdagangan rokok tanpa pita cukai.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Penulis : Tom

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh
Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu
Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Rabu, 16 September 2026 - 13:08

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Berita Terbaru