LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pembahasan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Lamongan mendapat masukan dari Forum Kajian Analisis Informasi Strategis NGO JALAK. Organisasi tersebut menyerahkan hasil kajiannya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lamongan, Selasa (1/9/2026).
Dokumen kajian diserahkan di Ruang Bapemperda Gedung DPRD Kabupaten Lamongan dan diterima langsung Ketua Bapemperda Kapten (Purn) H Suherman.
JALAK memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah Raperda yang dinilai krusial, antara lain regulasi terkait PDAM, PT BDL, serta tata niaga tembakau yang berkaitan dengan perlindungan petani.
Ketua Umum NGO JALAK Amin Santoso mengatakan kajian tersebut disampaikan agar dapat menjadi bahan pertimbangan legislatif sebelum pembahasan 9 Raperda diselesaikan.
“Kami berharap kajian ini jadi bahan pertimbangan DPRD. Jangan sampai Perda yang lahir justru merugikan masyarakat,” ujar Amin usai penyerahan.
Dalam kajian itu, JALAK menilai masih terdapat persoalan pada sisi pengawasan terhadap PDAM dan PT BDL. Organisasi tersebut juga menyoroti potensi tumpang tindih usaha BUMD serta penggunaan dana bagi hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau yang dinilai belum tepat sasaran.
Atas berbagai catatan tersebut, JALAK mengusulkan sejumlah langkah, termasuk pelaksanaan uji publik, audit independen terhadap BUMD, dan transparansi anggaran DBHCHT.
Masukan itu mendapat respons dari Bapemperda DPRD Lamongan. H Suherman menyatakan pihaknya terbuka terhadap pandangan yang datang dari masyarakat sipil selama proses pembentukan produk hukum.
“Kami wakil rakyat terbuka menerima masukan. Ini bagian menciptakan demokrasi yang bagus. Kajian NGO, akademisi, masyarakat selalu kami harapkan,” kata Suherman.
Anggota Bapemperda Ahmad Umar Buwang juga menilai keterlibatan aktivis dan organisasi nonpemerintah diperlukan dalam pembahasan Raperda. Menurut dia, masukan tersebut penting agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat Lamongan.
“Agar hasil Raperda sesuai harapan masyarakat Lamongan,” ungkapnya.
Pembahasan 9 Raperda tersebut hingga kini masih berlangsung di DPRD Lamongan. Masukan dari JALAK menjadi salah satu bahan yang disampaikan dalam proses tersebut, dengan perhatian pada pengawasan BUMD, tata niaga tembakau, serta transparansi DBHCHT.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar